AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan kepada Korneles Sarik terdakwa kekerasan seksual dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang yang dihadiri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Tenmar, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/10).

Selain itu, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar RP100 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Korneles Sarik alias Pol Pot dengan pidana penjara selama 14 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan,” ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis.

Baca Juga: Polisi Lengkapi Berkas Tiga Residivis Curanmor

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang antara beberapa perbuatan ada hubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara barang bukti berupa, satu baju kaos warna orange bertulis 99, 1 celana pendek warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan. Putusan tersebut diketahui, sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-26)