AMBON, Siwalimanews – Stevy Zylstra terdakwa kasus penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Lilia Helut dengan hukuman 4 bulan penjara.

“ Tuntutan ini kami sampaikan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan, menyatakan terdakwa Stevy Zylstra alias Epok bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 bulan potong

masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,” demikian dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang yang di pimpin Hakim Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/1)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa kata JPU yakni, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi/korban mengalami luka robek pada bagian bibir serta menimbulkan rasa sakit. Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

“Terdakwa dan korban merupakan saudara sepupu dan keduanya telah berdamai dalam persidangan,” ucap JPU.(S-26)

Baca Juga: KPP Pratama Sosialisasi Penyatuan NIK dan NPWP