AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I, minta kepada penjabat bupati dan walikota yang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah harus gantelman  mundur dari jabatannya.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney menegaskan, sesuai pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah menegaskan, apabila seorang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat.

Aturan tersebut kata Tasaney, membawa konsekuensi bagi penjabat bupati dan walikota yang secara terang-terangan mendaftarkan diri sebagai bakal calon, harus mundur dari jabatannya.

“Aturan sudah tegas dan jangan ditafsir lagi, artinya penjabat bupati dan walikota yang merasa diri sudah melakukan manuver politik dengan mendaftarkan diri di partai politik untuk gantelman mundur dari jabatannya,” tegas Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (13/5).

Pengunduran diri ini menurut Tasaney, bukan dilakukan pada penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September nanti. Hal ini perlu dilakukan, guna mencegah terjadinya tindakan yang berdampak pada upaya elektoral dengan menggunakan fasilitas dan sarana milik pemerintah.

Baca Juga: Kasus Daud Sangadji Lengkap, Kejati Tunggu Tahap II

“Kenapa harus mundur, karena ditakutkan fasilitas yang bersumber dari APBD demi kepentingan penjabat yang memiliki hasrat untuk menjadi bupati atau walikota defenitif,” cetusnya.

Tasaney berharap, Bawaslu Maluku dan Bawaslu kabupaten/kota untuk lebih responsif dalam melihat dinamika politik yang terjadi belakangan ini, bukanya diabiarkan begitu saja.(S-20)