AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Fitria Tuahuns menuntut terdakwa Fatrollah Nahumamury dengan pidana penjara selama 2 tahun atas dugaan tindakan kekerasan bersama yang dilakukannya terhadap Ali Ramadhani Rahayaan.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yang diketua Orpha Martina didampimpingi dua hakim anggota lainnya yakni, Rahmat selang dan Novi Salmon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/5).

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Fatrollah Nahumamury Alias Farulah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni akibat perbuatan terdakwa sampai dengan saat ini korban masih mengalami kendala ketika beraktivitas dalam pekerjaannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya, dan selama dipersidangan terdakwa bersikap sopan, serta korban memaafkan terdakwa serta terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Kabupaten MBD Mulai Berlakukan IKD

Usai mendnegar tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga 9 Mei  nanti dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(S-26)