AMBON, Siwalimanews – Masyarakat adat Negeri Rohomoni yang terdiri dari para kepala soa, mata rumah pusaka, tokoh agama dan  tokoh pemuda, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (15/5).

Para tetua adat ini rela datang dari jauh  untuk menyampaikan aspirasi kepada  Kejati Maluku, terkait dengan penanganan hukum kasus penambangan galian C ilegal yang terjadi di kawasan setempat. Mereka menginginkan Raja Negeri Rohomoni M Daud Sangadji yang telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan galian C ilegal segera dipenjarakan.

Hal ini terlihat dari spanduk besar yang dibawa mereka bertuliskan,  Kepada Yth. Polda Maluku dan  Kejaksaan Tinggi Maluku,  Tangkap, Tahan, Adili, dan Penjarakan  M. Daud Sangadji, Raja Rohomoni, Tersangka Tambang Galian C Ilegal  di Wae Ira Negeri Rohomoni.

Koordinator aksi M Yusuf Sangadji mengatakan, apa  yang dilakukan Daud Sangadji selaku Raja Rohomoni adalah bentuk kejahatan lingkungan.

“Kejahatan lingkungan itu sama dengan kejahatan kemanusian, sebab, merusak lingkungan akan berdampak pada kehidupan manusia. Daud Sangadji sudah melakukan kejahatan lingkungan dengan melakukan galian C ilegal. Ini berpotensi merusak lingkungan di Rohomoni. Mungkin tidak sekarang, tapi siapa yang akan jamin di masa depan Rohomoni tetap aman?,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Dewan Minta Pemda Kolaborasi Tekan Kemiskinan

Menurutnya, galian C ini berdampak pada berubahnya pola aliran air yang sudah merusak perkebunan dan rumah masyarakat. Jika tak dihentikan, galian ini berpotensi merusak habitat dan ekosistem sungai, menyebabkan erosi dan sedimentasi, menurunkan kualitas air, mengubah aliran air sungai yang bisa menyebabkan perubahan drastis dan mengakibatkan banjir atau kekeringan di area tertentu.

Ditempat yang sama, Kepala Pemuda Negeri Rohomoni Mundaha Sangadji mempertanyakan alasan raja belum ditahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia minta agar aparat penegak hukum bersikap adil dan menahan Daud Sangadji atas kasus galian C ilegal ini.

“Sejak awal kami sudah protes soal aktivitas galian C ini. Tapi Raja enggan mendengar kami. Setelah kami laporkan, terbukti raja bersalah. Jadi sudah seharusnya dia dihukum sesuai aturan yang berlaku di negeri ini,” kata Mundaha Sangadji.

Usai audiens  dengan Asisten Pidana Umum Kejati Maluku Yunardi, Ketua Tim Hukum Negeri Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji menyampaikan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Galian C dengan tersangka Raja Rohomoni.

“Alhamdulillah,  tadi kami sudah diterima dengan baik oleh jajaran Kejati  Maluku,  dan tadi kami berdialog terkait dengan penanganan perkara tersebut.  Tuntutan masyarakat adat Negeri Rohomoni adalah  agar  kasus tambang galian C ini bisa ditangani secara profesional,  akuntabel transparan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi,  sesuai dengan fungsi pokok tugas Kejaksaan yang diatur dalam undang-undang Kejaksaan,”kata Sangadji.

Dia  berharap, prinsip penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme yang  jujur, dan profesional, sehingga berjalan dengan baik,  untuk memberikan rasa keadilan,  kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Mereka juga meminta agar tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejati Maluku disertai dengan penahanan. Permintaan ini disampaikan untuk menjaga agar Negeri Rohomoni tetap kondusif.

“Dengan penetapan tersangka yang belum ditahan ini,  membuat  suasana di negeri Rohomoni  menjadi tidak baik-baik saja,”ucapnya

Sangadji juga mengungkapkan, Aspidum telah menyampaikan komitmen kuat,  bahwa jajaran Kejati  Maluku akan menangani perkara tersebut  dengan sangat profesional.

Masyarakat adat juga diberi ruang  untuk berdialog saat perkara ini  naik pada tahap persidangan penuntutan di pengadilan negeri,  jika ada ditemukan dugaan “kongkalikong: antara terdakwa dengan pihak penegak hukum.

“Aspidum juga minta dukungan dari masyarakat adat dalam proses persidangan nantinya.”tutupnya.

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat saat warga memprotes adanya galian C di sungai Waira, Negeri Rohomoni. Bukannya menghentikan aktivitas galian, Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji justru melaporkan Kepala Pemuda Negeri Rohomoni karena dianggap menghalang-halangi proyek.

Namun, warga akhirnya melaporkan balik Raja Rohomoni yang berdampak pada ditetapkannya Daud Sangadji sebagai tersangka. Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik senilai Rp800 juta lebih.

Atas perbuatannya itu Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.(S-26)