Lagi, Tiga Pemilik Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi
AMBON, Siwalimanews – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kembali berhasil membekuk tiga pelaku narkoba di Kota Ambon.
Ketiga pemilik narkoba tersebut masing-masing, MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).
Dari tangan ketiga pelaku ini, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram.
“Ketiganya diamankan di waktu dan lokasi berbeda,” Tulis Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (1/2).
Untuk pelaku Aco lanjut Kombes Areis, diciduk di depan Bank Modern Ekspres di Jalan Diponegoro pada, Minggu (26/1) sekitar pukul 15.30 WIT.
Baca Juga: Gerak Cepat BPJN Perbaiki Jembatan Ambruk Diapresiasi Pemuda SBTDari tangan warga Ponegoro Atas ini, tim menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,8962 gram. Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker disamping Kantor J&T di Kelurahan Waihaong, pada pukul 16.45 WIT.
Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini, diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.
Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kamis (30/1) pukul 00.45 WIT.
“Warga Desa Passo ini, diamankan bersama satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram,” ungkap Kombes Areis.
Kombes Areis menjelaskan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di Kota Ambon.
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Areis.
Untuk tersangka Aco dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Ongker disangkakan dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
“Tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya,” tulis Kombes Areis.
Kombes Areis menghimbau kepada warga, untuk bergandengan tangan membasmi peredaran narkotika di Maluku.
“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” ajak Kombes Areis.(S-10)
Tinggalkan Balasan