AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya sejumlah saksi ungkap eks Kadis Infokom dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz menerima sejumlah uang proyek Command Center, kembali dalam persidangan kali ini saksi Yermia Padang beberkan memberikan uang Rp80 juta kepada kadis.

Pengakuan ini diungkapkan saksi Yermia Padang dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (14/5) dengan terdakwa Joy Adriaansz, Charly Tomasoa dan Hendra Pesiwarissa.

Saksi sebagai kontraktor pengadaan Command Center mengakui berikan sejumlah uang kepada terdakwa Joy Adriaansz hingga mantan Walikota Ambon.

Nilai yang diterima Joy dan kawan kawan sekitar Rp155 juta. Untuk terdakwa Joy sendiri Rp80 juta, pokja dalam hal ini terdakwa Charly dan Hendra 20 juta lebih, PPK Rp5 Juta dan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Rp50 juta.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saksi saat dicecar

Baca Juga: KPU Maluku Tutup Pintu Bagi Calon Gubernur Perseorangan

Tim JPU, saksi Yeremia Padang mengakui sebelum proyek Command Center selesai dirinya telah menyerahkan uang kepada terdakwa dkk.

Menurutnya uang tersebut diberikan olehnya karena dibantu memenangkan proyek pengadaan Command Center.

“Awalnya saya dipertemukan dengan pak Charly dari Pokja. Saat di rumah makan Excelso, saya disampaikan oleh pak Charly dan Hendra bahwa untuk pemenang Command Center ada harga yang harus dibayar, “ ujarnya.

Selain itu, saksi beberapa kali diminta untuk berikan uang kepada terdakwa Charly dan Hendra dengan nilai total sekitar 20 juta lebih.

“Sebelum kami diperiksa di kejaksaan saya di panggil pa Charly dan Hendra untuk buat skenario, kalau nanti saat diperiksa saya harus akui kalau hanya berikan 5 juta kepada mereka (Charly dan Hendra-red) tetapi nyatanya 20 juta lebih,” paparnya.

Lagi kata saksi, pemberian uang pertama saat kegiatan lelang dimana saat itu saksi gagal. Selanjutnya saksi kembali memberikan uang belasan juta setelah tender kedua dan saksi dinyatakan menang proyek tersebut.

Sementara untuk terdakwa Joy, saksi mengakui berikan Rp80 juta saat pekerjaan Command Center sedang berjalan dan itu diberikan dari uang pribadinya karena belum ada pencairan.

“Saya berikan Rp80 juta dalam dua kali. Pertama 60 dan kedua 20 juta. Saya berikan karena pak Joy WA ke saya untuk minta uang,” katanya.

Saksi juga membeberkan kongkalikong antara terdakwa Joy, Charly dan Hendra dalam memenangkannya proyek pengadaan Command Center.

Dimana awalnya saksi bertemu dengan Walikota Ambon saat itu Richard Louhenapessy. Saat itu saksi dipanggil di ruang Walikota untuk membicarakan terkait proyek Command Center dimana saksi diarahkan untuk bicara dengan terdakwa Joy terkait proyek tersebut.

Untuk memenangkan proyek itu saksi bertemu dengan PPK dan Pokja terkait proses lelang tetapi sesuai dengan aturan di LPSE.

Masih kata saksi, Pokja mengarahkannya untuk mengikuti lelang namun kalah dan pada lelang yang kedua dimana ada dua perusahaan yang mengikuti. Saksi dalam lelang kedua ini Charly dan Hendra sudah mengaturnya dan meminta untuk saksi memasukan alamat domisili service center sebagai salah satu poin yang diminta dalam proses lelang itu. Sehingga akhirnya saksi menang dan pada lelang kedua ini dirinya hanya berkomunikasi dengan terdakwa Joy.

Lebih jauh ketika ditanya JPU soal siapa yang buat bikin tawaran, kata saksi terdakwa Hendra Pesiwarissa.

“Saya punya tim ada namun pak Chary mengatakan kalau nanti dibantu oleh pak Hendra, akhirnya pak Hendra yang buat penawaran CV Rani Perkasa. pak Hendra minta user name dan Password akun CV Rani Perkasa setelah melalui serangkaian pertemuan dengan mereka dan ingat saya hanya dua perusahaan yang ikut, kami dan CV Orion Indonesia dengan Nilai penawarannya diatas 1 miliar, “ Akuinya lagi

Lebih lanjut kata saksi Yeremia Padang bahwa meski telah dicairkan anggaran proyek command center 100 persen, namun ada beberapa item yang belum ada. Semisal Video card tiga buah bernilai Rp96 juta dan partisi APC.

“ Benar pekerjaan saat itu belum tuntas tetapi sudah cair 100 persen. Item yang belum tuntas saat itu yakni, video cardnya yang sampai sekarang tidak ada, karena ini barang tak lagi diproduksi di Indonesia. Lalu saya sudah bicara dengan PPK ini bagaimana tolong kasih saya solusi,” tutur saksi.

PPK kemudian memberikan nomor kontak distributor namun garganya mahal sekitar 50 juta, padahal di RAB satu item video card hanya 32 juta sementara harus tiga yang diadakan sehingga totalnya Rp96 juta

“Kemudian saya telepon distributor disana saya dapat solusinya dengan memberikan 20 juta sebagai DP. Dan mereka pesan di China, namun sampai sekarang barang tidak datang,” sebut saksi.

Saksi menambahkan akibat barang pesanan tersebut belum ada, saksi dimarahi oleh terdakwa Joy. Dan karena hilang kontrol saksi mengatakan kepada terdakwa Joy bahwa? setiap tahun BPK turun periksa jika nanti ada temuan maka dirinya akan pengembalian.

Sementara terkait partisi ACP, tambahnya saksi sudah kerjakan bagian kiri dan kanan dan volumenya memenuhi semua. Waktu itu masih di tahap awal belum proses lelang proyek Command Center. Dan saksi bingung karena diminta juga kerja tambah partisi meja padahal tidak ada dikontrak.

Hal menarik lainnya yang diakui saksi di depan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah tanda tangani berita acara serah terima.

“Saya hanya dikasih dokumen pengajuan pencairan yang telah dibuat PPK, “ Beber saksi Yeremia

Ditanya kenapa dirinya menandatangani berkas pencairan sementara item video card belum ada, saksi menjawab itu solusinya dari Kadis Joy.

Sementara itu ketika dikonfrontir dengan tiga terdakwa, Joy, Hendra dan Charly mereka membantah keterangan saksi Yeremia.

Misalnya Terdakwa Charly dan hendra yang membantah tidak pernah menerima uang sejumlah 20 juta dari saksi.

Terdakwa hendra juga membantah bahwa dirinya yang membuat dokumen penawaran saat lelang. namun kemudian hakim menanyakan saksi apakah tetap pada keterangan dan saksi Yeremia mengiyakan.(S-26)