Lagi, Restorative Justice Dipakai Selasaikan Kasus Pidana di Malteng
MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Masohi, kembali menyelesaikan kasus hukum yang dilakukan diluar pengadilan atau restorative justice .
Kasus pidana yang diselesaikan kali ini adalah, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka M Fanser Alkatiri dan Malik Mahu terhadap salah satu anggota polisi di Desa Tehoru beberapa waktu lalu.
Penyelesaian kasus ini berlangsung di aula Sasana Baharudin Loppa Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa (13/10).
Kajari Malteng Juli Isnur pada kesmepatan itu, mengingatkan kedua tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang bersentuhan dengan kasus pidana lainnya usai kasus pemukulan tersebut.
“Korban telah berikan saudara berdua kesempatan, olehnya saya berharap perbuatan yang sama atau pidana lainnya tidak dilakukan. Perbaiki akhlak, banyak beribadah dan buatlah orang tua kalian bahagia dengan mengejar cita-cita kalian,” pinta Kajari kepada dua tersangka.
Baca Juga: Eks Sekda Buru Diduga Palsukan Beberapa TransaksiDijelaskan, penyelesaian kasus secara restorative justice tidak semata-mata karena kejaksaan, namun karena ada kesepakatan kedua bela pihak untuk berdamai.
Usai mendengar arahan dan nasehat Kajari, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai di depan Kasipidum Viktor Mailoa dan Siti Halimah Martono serta disaksikan oleh Raja Tehoru Hud Silawane serta keluarga korban dan tersangka.(S-36)
Tinggalkan Balasan