Namrole – Tim Kejari Buru kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat Kabupa­ten Buru Selatan (Bursel) terkait dugaan korupsi da­na Musabaqah Tilawatil Qu­ran (MTQ) XXVII Ting­kat Provinsi Maluku Ta­hun 2017 sebesar Rp 28.­748.­200.000,00, Senin (26/8).

Para pejabat yang dipe­riksa adalah Asisten I Al­fario S Soumokil, yang se­be­lumnya juga telah men­jalani proses pemeriksaan.

Selain Soumokil, tim Ke­jari Buru yang dipimpin Kasi Pidsus Bagir Bin Ta­her, juga memeriksa man­tan Kadis Perindag Yan La­tupeirissa, Bendahara Hi­bah Fath Salampessy, man­tan Bendahara Disperin­dag Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Staf Asisten I Andre Solissa dan staf Badan Penanaman Modal Daerah Mario Solissa.

Pemeriksaan dipusatkan di Ma­polsek Namrole. Mereka diperiksa pukul 09.30 hingga 19.00 WIT.

Kasi Pidsus Kejari Buru, Bagir Bin Taher yang dikonfirmasi usai pe­meriksaan mengaku, pemeriksaan masih terus dilakukan. “Masih lanjut,” kata Bagir kepada wartawan singkat.

Baca Juga: Jaksa Lengkapi Dokumen Korupsi Dana Pastori Jemaat Waai  

Jaksa Diingatkan Serius

Kalangan LSM meminta Kejari Buru serius mengusut dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Bursel sebesar Rp 28.748.200.000,00.

Jaksa diingatkan agar tidak mau diintervensi oleh pihak mana pun yang ingin melemahkan kerja jaksa.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Namlea yang telah mengusut kasus MTQ. Tetapi kami perlu mengingatkan agar jaksa jangan lemah atau mau dilemahkan serta mau diintervensi, sehingga kasus ini tidak jelas kedepannya,” tandas Ketua Umum LSM Aliansi Pemuda Mahasiswa Bursel, Husein Souwakil kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (24/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kasus ini bisa dikatagorikan merupakan kasus besar dan bakal menjerat banyak pihak jika jaksa benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dalam memberantas praktek-praktek korupsi,” ujarnya.

Direktur LIRA Maluku Yan Sariwating turut mengingatkan agar jaksa bekerja sesuai dengan protap, sehingga anggaran MTQ yang tak bisa dipertanggungjawabkan dapat diketahui mengalir ke siapa saja dan mereka harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendukung jaksa dalam penanganan kasus ini, harus fokus untuk tuntaskan kasus ini, sehingga ada kejelasan dari dana-dana MTQ yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sariwating.

Maraton Periksa

Tim Kejari Buru maraton memeriksa pejabat Pemda Kabupaten Bursel. Sejumlah pejabat kembali dicecar, Jumat (23/8) terkait dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku.

Para pejabat Bursel yang diperiksa adalah Asisten I Alfario S Soumokil, Sekretaris DPRD Hadi Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Semy Tuhumury, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji.

Kemudian Bendahara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Usman Bachta. Mereka diperiksa tim Kejari Buru yang dipimpin Kasi Datum Kejari Buru Berty Tanate dan Kasi Pidsus Bagir Bin Taher. Pemeriksaan dipusatkan di Mapolsek Namrole.

Para pejabat Bursel ini masuk dalam panitia MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku. Mereka diperiksa pukul 10.00 hingga malam hari. Masing-masing dicecar pertanyaan.

Para pejabat yang diperiksa umumnya, sudah pernah diperiksa pada Selasa (20/8) hingga Kamis (22/8). (S-35)