Lagi, Pedagang Pasar Mardika Diintimidasi
AMBON, Siwalimanews – Kali ini, PT. Bumi Perkasa Timur kembali memaksa pedagang membayar pajak tanah dari setiap kios/lapak yang ada di areal sebelum jembatan menuju Puskesmas Rijali.
Dari pantauan, terlihat sekitar 30 kios diberi nomor oleh PT. BPT sebagai tanda wajib membayar pajak.
Para pedagang mengaku mereka diancam akan dikeluarkan dari kios yang mereka bangun sendiri, jika tidak membayar pajak tanah tersebut.
Harga pajak yang dipatok perusahaan sebesar Rp300. 000 per bulan. Sementara pedagang mengaku, selama ini kewajiban mereka membayar pajak retribusi ke Pemerintah Kota Ambon.
“Dasar mereka meminta kami membayar pajak itu, adalah surat dari Pemerintah Provinsi yang ditandatangani oleh Sekda Maluku. Yang mana dalam surat itu, poin 3 menyebutkan, sejak penandatanganan akta perjanjian, maka seluruh pengelolaan/pemanfaatan tanah dan bangunan ruko pada kawasan Mardika diatas tanah HPL 06 atas narma Pemerintah Provinsi Maluku, dialihkan dan atau diserahkan kepada PT Bumi Perkasa Timur,”. Tapi ini kios, bukan ruko,” ungkap Sura, salah satu pedagang kepada Siwalima di Pasar Mardika.
Baca Juga: 426 Pelanggaran Lalin Terjaring Operasi SalawakuMenurutnya, sejak satu minggu belakangan hingga hari ini, petugas PT. BPT sedang melakukan pendataan kios-kios yang diharuskan membayar pajak tanah tersebut. Dan dari pendataan itu, sejumlah pedagang menolak hingga diberi tanda nomor.
“Dasar mereka soal surat perjanjian dengan Pemprov. Padahal dalam surat itu, yang dikelola PT. BPT, itu 140 bangunan ruko. Artinya kios tidak termasuk. Selanjutnya ada surat baru lagi yang menyebutkan mereka mengambil alih semua tanah dan bangunan diatas HPL 06. Disitu juga ada poin yang mereka hilangkan. Yang jadi pertanyaan, surat itu ditandatangani oleh Sekda, masa Sekda bagian dari pemerintah menyusahkan kami selaku warga kota,”cetusnya.
Dijelaskan, dalam proses pembangunan kios-kios itu, pengurus izin di Pemkot Ambon dan juga bagian aset Pemprov Maluku, terkait izin penggunaan lahan tersebut karena itu tidak boleh ada lagi tagihan-tagihan dari pihak lain.
“Sementara kita bangun ini izin ke Pemprov Aset, kita juga menyurat Sekda karena kita tahu ini lahan milik Pemprov, dan kita minta untuk Pemkot minta izin ke Pemprov dan kita pegang surat rekomendasi Pemkot itu. Lalu BPT minta bayar pajak ini jadi pertanyaan,”tuturnya.
Dia meminta Pemerintah Kota harus tegas soal posisi pedagang yang setiap saat diintimidasi, soal segala macam bentuk pembayaran karena itu sangat membingungkan mereka.
“Pedagang juga harus mendapat kepastian. Karena BPT selalu menekan kami. Mereka mengaku diberikan kewenangan oleh Pemprov. Kami minta sikap tegas Pemerintah Kota soal ini. Penjabat Walikota bilang lapor, sampai sekarang tidak ada laporan. Kita ini warga kota, jangan dibuat pusing, kami tahu Walikota pemimpin kami, kami mengaduh walikota sudah sampaikan ulang kali diluar dari Perda, itu pungli. Tapi pemerintah juga diam saja,”tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan