Lagi, Jaksa Surati BPKP Percepat Audit Proyek Irigasi Sariputih
AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Tengah kembali menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku guna meminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamza, dengan dilayangkan surat ke BPKP, hal itu menjadi kali ketiga pihaknya mengirimkan surat guna meminta percepat audit perhitungan kerugian negara
“Kami kembali menyurati BPKP. Kami butuh hasil audit perhitungan kerugian negara untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Asmin kepada Siwalima, Minggu (10/1).
Surat itu telah dikirim pada 8 Januari 2021. Sebelumnya, Kejari Malteng sudah dua kali menyurati BPKP Maluku meminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Surat yang pertama dilayangkan ke BPKP bulan Agustus dan kedua akhir bulan Oktober. “Kita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita, namun kewenangan BPKP,” jelas Asmin kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/11).
Baca Juga: Pekan Ini, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus PLTG NamleaKata Asmin, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia mendorong BPKP untuk secepatnya mengaudit terkait perhitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut.
Asmin mengatakan, BPKP belum melakukan audit kerugian negara karena tidak ada anggaran.
“Kan bukan hanya BPKP yang dipotong anggarannya, kita (jaksa-red) juga begitu,” katanya.
Namun, Asmin memastikan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2 miliar ini tetap berjalan dan dituntaskan. “Tetap jalan. Bahkan berkas ini sudah masuk tahap I, hanya kita masih menunggu hasil audit saja,” katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah mengaku dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke BPKP Perwakilan Maluku.
“Berkasnya sudah lengkap. Pemberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).
Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
Dokumen tak Lengkap
Seperti diberitakan sebelumnya, Kendati Kejari Maluku Tengah memastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum melakukan audit.
“Belum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokumen,” jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada Siwalima, Senin (26/10).
Suhaeli mengungkapkan, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi dokumen.
“Masih koordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja memastikan, pihaknya pastikan dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.
“Saat ini kasus tersebut sedang diaudit pihak BPKP perwakilan Maluku,” katanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi berkas perkara irigasi ini sudah lengkap, tinggal kita limpah saja kalau sudah ada hasil audit yang dikantongi resmi dari BPKP,” kata Asmin, Senin (26/10).
Asmin mengatakan, penyidik sudah menyusun berkas dakwaan untuk kelima tersangka.
“Kita penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum. Jadi, semuanya sudah lengkap. Pokoknya tunggu saja. Kalau sudah diserahkan, maka perkara ini langsung sidang,” katanya.
Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)
Tinggalkan Balasan