Lagi, Jaksa Ringkus DPO Koruptor PNPM Aru Utara
AMBON, Siwalimanews – Satu per satu buronan koruptor PNPM Mandiri di Kepulauan Aru mulai diringkus jaksa.
Setelah sebelumnya bekuk dua buronan dikasus yang sama, kembali Kejaksaan Negeri Aru kembali menangkap terpidana Yosias Parinusa
DPO koruptor ini diamankan, Senin (9/5) di kawasan Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 yang menyatakan, Parinusa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan 2012, Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739. 032,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (10/5).
Dikatakan, dalam amar putusan hakim menjatuhkan vonis 6 Tahun penjara denda Rp300.000.000 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp.914.154.894 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan, Polisi Harus Proses Kasus SPPD FiktifAtas putusan tersebut, terpidana selanjutnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan Kejari Aru yang dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Keberadaan terpidana selanjutnya terdekteksi berada di salah satu kawasan di Kota Ambon. Bermodalkan informasi itu Kajari Aru mengerahkan tim dan mengamankan terpidana didalam rumahnya di kawasan Gunung Nona.
“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Datun bersama Kasubsi Dik diperintahkan Kajari segera lakukan penangkapan, dimana terpidana saat itu berada di rumahnya, sehingga tim bergerak dan lakukan penangkapan,” ujarnya..
Penangkapan dilakukan dengan lancar, dan terpidana juga tidak melakukan perlawanan. Usai diamankan terpidana kemudian digiring ke Kejaksaan Negeri Ambon dan akan diberangkatkan ke Aru untuk proses selanjutnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan