Lagi, DPO Koruptor PNPM Aru Utara Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Satu per satu buronan koruptor PNPM Mandiri di Kepulauan Aru, mulai diciduk jaksa.
Setelah sebelumnya menangkap dua buronan dikasus yang sama, kini Kejaksaan Negeri Aru kembali berhasil mengamankan Yosias Parinusa, yang merupakan salah satu terpidana dikasus tersebut.
DPO koruptor ini diamankan Senin (9/5) di kawasan Gunung Nona, Lorong RCTI-SCTV Jalan Pensip RT 04/04 Dusun Naher, Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor:1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, yang menyatakan Parinusa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp1.520.739.032,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp914.154.894 dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Kapolsek Nusaniwe Duduk Bacarita Kamtibmas dengan Warga GanemoAtas putusan tersebut, terpidana selanjutnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan Kejari Aru yang dimasukan ke dalam daftar pencarian orang.
Keberadaan terpidana selanjutnya terdekteksi berada di salah satu kawasan di Kota Ambon. Bermodalkan informasi itu, Kajari Aru mengerahkan tim dan mengamankan terpidana di dalam rumahnya di kawasan Gunung Nona.
“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Kasie Pidsus dan Kasie Datun bersama Kasubsi Dik diperintahkan Kajari segera lakukan penangkapan, dimana terpidana saat itu berada dirumahnya, sehingga tim bergerak dan lakukan penangkapan,” bebernya.
Penangkapan dilakukan dengan lancar, melihat terpidana tidak melakukan perlawanan. Usai di amankan terpidana kemudian digiring ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk kemudian diberangkatkan ke Aru untuk proses lebih lanjut. (S-10)
Tinggalkan Balasan