AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku warning 14 partai politik hingga kini be­lum melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK).

Menurut Ketua KPU Pro­vinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun LADK merupa­kan kewajiban parpol peserta pemilu kepada KPU sesuai amanat peraturan KPU No­mor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Namun, hingga saat ini terdapat 14 partai politik pe­serta pemilu di Maluku yang belum melengkapi data dana kampanye.

“Kita sudah periksa LADK tapi memang ada sejumlah parpol yang belum lengkapi itu,” ungkap Kubangun.

Dari 18 parpol kata Ku­bangun terdapat empat parpol yang telah melengkapi data LADK dan diterima KPU Maluku, masing-masing Partai Nasdem dengan saldo Rp.650.000, Partai Keadilan Sejarah dengan saldo Rp.97.834.000.

Baca Juga: Bawaslu Himbau Caleg Patuhi Aturan Kampanye

Selanjutnya, Partai Amanat Nasio­nal dengan saldo 0 dan Partai Demo­krat dengan saldo awal Rp973.221.

Sementara parpol yang belum melengkapi data LADK yakni, PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Terhadap 14 parpol yang belum melengkapi LADK, KPU Maluku lanjut Kubangun telah memberikan kesempatan memperbaiki hingga tanggal 12 Januari 2024.

Kubangun memastikan jika hingga waktu yang ditentukan parpol tidak melakukan perbaikan, LADK maka KPU akan menjatuhkan sanksi sesuai PKPU. “Waktu perbaikan itu kan lima hari jadi sampai besok dan sesuai PKPU itu LADK punya sanksi yakni pembatalan, jadi kalau peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye maka konsekuensi pembatalan sebagai peserta pemilu,” tegasnya. (S-20)