LADK tak Lengkap, KPU Maluku Warning Parpol
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku warning 14 partai politik hingga kini belum melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK).
Menurut Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun LADK merupakan kewajiban parpol peserta pemilu kepada KPU sesuai amanat peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Namun, hingga saat ini terdapat 14 partai politik peserta pemilu di Maluku yang belum melengkapi data dana kampanye.
“Kita sudah periksa LADK tapi memang ada sejumlah parpol yang belum lengkapi itu,” ungkap Kubangun.
Dari 18 parpol kata Kubangun terdapat empat parpol yang telah melengkapi data LADK dan diterima KPU Maluku, masing-masing Partai Nasdem dengan saldo Rp.650.000, Partai Keadilan Sejarah dengan saldo Rp.97.834.000.
Baca Juga: Bawaslu Himbau Caleg Patuhi Aturan KampanyeSelanjutnya, Partai Amanat Nasional dengan saldo 0 dan Partai Demokrat dengan saldo awal Rp973.221.
Sementara parpol yang belum melengkapi data LADK yakni, PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Terhadap 14 parpol yang belum melengkapi LADK, KPU Maluku lanjut Kubangun telah memberikan kesempatan memperbaiki hingga tanggal 12 Januari 2024.
Kubangun memastikan jika hingga waktu yang ditentukan parpol tidak melakukan perbaikan, LADK maka KPU akan menjatuhkan sanksi sesuai PKPU. “Waktu perbaikan itu kan lima hari jadi sampai besok dan sesuai PKPU itu LADK punya sanksi yakni pembatalan, jadi kalau peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye maka konsekuensi pembatalan sebagai peserta pemilu,” tegasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan