AMBON, Siwalimanews – Keberadaan puluhan kapal ikan yang labu jangkarnya di Teluk Ambon mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran serta aktivitas merusak pemandangan.

Sedikitnya ada 55 kapal ikan masih terapung yang labuh jangkar sekitar kawasan Lateri dan Poka, juga di sekitaran pelabuhan Gudang Arang. Bahkan ada yang sudah tenggelam karena tak terurus.

Menyingkapi itu, Kapolda Maluku Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengumpulkan sejumlah pihak untuk membahas dan menyelesaikan keberadaan kapal-kapal tersebut.

“Saya menginisiasi ini dengan harapan kita melihat Teluk Ambon makin kesini makin memprihatinkan baik dari segi kondisi alur pelayaran. Ada beberapa kapal yang memang sangat mengganggu, baik dari segi keamanan dan keselamatan kapal,” ujar kapolda saat memimpin rapat Rakor bersama Aparat Penegak Hukum dan pemerintah di lantai II Markas Polda Maluku, Selasa (22/8).

Rakor ini sendiri menurutnya merupakan pendahuluan, selanjutnya akan ditindaklanjuti secara rutin.

Baca Juga: Masyarakat Translok Nyatakan Sikap Keluar dari Eti

“Saya harap Bakamla, Lantamal IX, Polair, dibantu instansi terkait lainnya dapat menjadi penjuru dalam menyelesaikan persoalan di Teluk Ambon  agar masyarakat terhindar dari bahaya. Di sisi lain, bisa mempercantik perairan teluk Ambon sebagai destinasi wisata,” ungkapnya.

Keberadaan kapal-kapal di dalam teluk, Polda Maluku juga sudah melakukan inventarisasi dan mensinkronkan data-data.

Ia berharap dengan adanya pertemuan ini kapal-kapal yang dijadikan sebagai barang bukti bisa diperjelas statusnya.

“Status kapal-kapal sebagai barang bukti bagaimana harus jelas sampai ke pengadilan atau masih di jaksa atau instansi lain,” katanya.

Kapolda mengaku, apabila kapal-kapal yang menjadi barang bukti dan diproses secara baik maka dapat menguntungkan negara.

“Kalau diproses secara baik bisa masuk ke kas Negara maka akan menguntungkan bagi kita semua asal prosesnya benar. Selain itu juga agar perairan Teluk Ambon,” ungkapnya.

Rakor ini juga diharapkan bisa melahirkan solusi yang baik dalam penataan parkir kapal di Teluk Ambon.

Dalam kegiatan itu juga Bakamla menyebutkan terdapat dua kapal KLM Surya Darma yang ditangkap tahun 2018. Kapal ini ditangkap bea cukai dan diserahkan ke Bakamla. Selain itu ada juga KM Yasna 02 yang ditangkap Kapal Bakamla di tahun 2016.

Hal yang sama disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Menurut mereka terdapat 2 kapal pada Direktorat Polair Polda Maluku. Dua kapal ini rencananya ingin diperbaiki karena masih layak untuk digunakan. Namun mereka menanyakan mekanisme untuk pengambilan kapal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Maluku dari tahun 2012-2020, posisi penanganan perkara yang sudah inkra yaitu terkait longboat.

Selain itu, barang bukti yang dalam pengendalian kejaksaan sejumlah 6 unit kapal yang terdaftar.

Berdasarkan data Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, menyebutkan, terdapat 33 kapal lokal dan 60 unit kapal asing.

Stasiun PSDKP Ambon juga menyampaikan data kapal di perairan Teluk Ambon. Banyak kapal yang dihentikan pengoperasian saat kebijakan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti tahun 2015.

Menurut mereka, kapal yang dihentikan dominan kapal perikanan yang jumlahnya sekitar ratusan unit. Dari data yang dikumpulkan tercatat 55 kapal masih terapung. Ada juga yang sudah tenggelam di dermaga Gudang Arang dan beberapa kapal di dok Tawiri. Kapal-kapal itu tidak mempunyai status hukum.

Senada dengan Kapolda Maluku, pihak KSOP Kelas 1 Ambon juga menyetujui untuk menata ulang area labuhan jangkar kapal-kapal yang ada di perairan Teluk Ambon.

“Diharapkan untuk pertemuan berikut masing masing instansi dapat membawa data-data kapal yang ada, baik yang lego jangkar maupun yang sudah menjadi bangkai,” harapnya. (S-10)