AMBON, Siwalimanews – Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap air di Kawasan Pemukiman Ci­tra­Land, yang terletak di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kamis (29/8).

Tim sebanyak enam orang itu dipimpin Plh Kepala Balai Laborato­rium Kesehatan Provinsi Maluku, Nefie Ilona Nurue, dengan mengam­bil sampel pada tiga titik, yakni dua titik air bawah tanah dan satu titik air PDAM.

Saat pengambilan sampel air itu turut melibatkan warga setempat, Ketua RT, Ketua RW dan Sekretaris Kelurahan Lateri serta pihak Citra­Land.

Pemeriksaan air bersih yang dila­kukan Balai Laboratorium Kese­ha­tan Provinsi Maluku menyikapi ada­nya pernyataan penghuni setempat jika air di CitraLand beracun karena mengandung logam berat.

Konsultan Hukum CitraLand, Adolp Seleky menegaskan, air di CitraLand bebas dari racun dan layak dikonsumsi.  “Air di CitraLand bebas dari racun logam berat dan layak dikon­sumsi berdasarkan hasil peme­riksaan yang dilakukan Balai Labo­ratorium Kesehatan Provinsi Maluku tertanggal 31 Juli hingga 6 Agustus lalu,” ungkap Seleky, kepada Siwa­lima, di Ambon, Kamis (30/8).

Baca Juga: Menteri PPPA: Perempuan Punya Andil Membangun

Seleky membeberkan hasil peme­riksaan laboratorium tersebut yakni Fluorida 0,0 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 1,5; Kadmium 0,0 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 0,005; besi kurang dari 0,01 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 1, nitrat 0,0 de­ngan kadar maksimal yang diper­bolehkan 10, mangan 0,0 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 0,5; sulfat 4,32 dengan kadar mak­simal yang diperbolehkan 400, dan timbal 0,0 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 0,05, serta zat organik 0,6 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 10.

Sementara untuk bau ditemukan tidak berbau, jumlah zat padat yang terlarut 264 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 1000, kekeruhan 0,0 dengan kadar maksimal yang diperbolehkan 25 dan rasa ditemu­kan tidak berasa.

“Itu hasil pemeriksaan Balai La­boratorium Kesehatan Maluku yang tidak mungkin direkayasa oleh kita, karena ini hasil yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, jadi silahkan saja jika penghuni ingin mengambil langkah hukum,” katanya.

Seleky menegaskan, jika air di Citra­Land beracun karena mengan­dung logam berat berarti sudah tentu penghuni ada yang terkena dampak­nya, tetapi ternyata sampai saat ini kondisinya masih baik-baik saja.

“Kami minta supaya data yang menyatakan air di CitraLand me­ngandung logam berat itu dise­rahkan kepada DPRD sebagaimana dipermasalahkan dalam rapat kerja Komisi A kemarin, agar dapat di­buktikan kebenarannya,” tandas­nya.

Seleky menegaskan, untuk mem­perkuat data yang dikantongi itu, pengambilan sampel kembali dila­kukan oleh pihak Balai Laboratorium Kesehatan Maluku dan hasilnya akan disampaikan satu minggu kedepan.

“Sampelnya sudah kembali diam­bil bahkan dikawal oleh masyarakat dan salah satu staf CitraLand ke Balai Laboratorium Kesehatan agar tidak menimbulkan rasa kecurigaan antara kedua belah pihak,” katanya.

Sebelumnya, LSM Kalesang Maluku, Constansius Kolatfeka me­ngaku prihatin dengan kondisi peng­huni CitraLand, lantaran menggu­nakan air yang diduga beracun untuk memenuhi kebutuhannya.

“Dalam kurung waktu kurang lebih 10 tahun ini, penghuni Citra­Land hidup berdampingan dengan tumpukan sampah yang hampir mirip dengan TPA Toisapu, dan hal ini tidak boleh dianggap sepeleh, kare­na akibatnya air tercemar dengan logam berat yang tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan manu­sia,” tandasnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/8).

Ia mengatakan, managemen CitraLand mestinya melibatkan pihak ketiga yang independen dalam pengujian kualitas air, agar hasil yang diperoleh tidak dipandang subjektif, mengingat persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik.

“Harus ada penelitian yang benar-benar. Jangan sampai air disitu men­jadi racun bagi orang yang tinggal disitu. Tinggal dirumah mewah dan nyaman padahal minum air racun, itu masalah. Tim yang dilibatkan harus benar-benar independen, ini bukan berapa orang disitu, tapi ada manu­sia disitu,”tegasnya.

Air Mengandung Logam Berat

Lantaran pengolahan sampah yang tidak tepat mengakibatkan air bersih di kawasan perumahan Citra­Land, yang terletak di Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala, Kota Ambon tercemar dan mengandung logam berat.

Akademisi Kimia Fakultas MIPA Unpatti, Yustinus Malle mengata­kan, logam berat itu beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Logam berat itu beracun dan berbahaya bagi kesehatan, dimana jika logamnya dengan kosentrasinya tinggi itu maka akan masuk ke dalam tubuh dan mengganggu pencernaan karena logam tidak bisa dikeluarkan atau sekresi baik melalui feses mau­pun urine atau jika konsentrasinya tinggi dalam ginjal itu umumnya akan terjadi mual, pusing dan mun­tah, serta gemetaran dalam jangka waktu yang singkat  bahkan bisa sam­pai kehilangan kesadaran,” tandas Malle, kepada Siwalima, mela­lui telepon selulernya, Selasa (27/8).

Selain itu, kata Malle, jika kon­sentrasinya rendah, lama kelamaan akan menumpuk pada jaringan saraf sehingga akan mempengaruhi sis­tem saraf dalam jangka waktu lama akan nampak.

Sementara jika ibu hamil yang mengkonsumsi logam berat maka bayinya berpotensi mengalami ke­lainan logam dan itu bisa menye­babkan autis.

“Jadi ibu hamil dan bayi itu akan lebih cepat mengena karena keta­hanan tubuh yang lemah. Jadi lo­gam berat itu jelas sangat berbahaya dan akan mengganggu kesehatan ma­nusia,” tegasnya.

Ia menjelaskan, air bawah tanah sangat berpeluang besar untuk terkontaminasi dengan logam berat apalagi sampah yang dibuang tak mampu dikelola dengan baik oleh pihak pengembang.

“Sampah organik dan anorganik harus dipilah karena jika tidak dipilah maka pasti akan tercampur karena sampah organik ini akan mengalami frekmentasi dan pembusukan. Sementara sampah anorganik se­perti baterei Hp, baterei alkaline, bekas potongan logam, plastik dan sebagainya itu tidak akan larut sehingga akan masuk ke badan air dan mencemari air bawah tanah, apalagi akhir-akhir ini frekuensi hujan di Ambon itu normal dan tentunya logam-logam itu akan tercampur melalui pori-pori tanah,” bebernya. (S-16)