AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Elki, kurir nar­koba dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon dengan pidana 7,6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain menjadi kurir nar­koba, terdakwa yang juga pemilik 8 paket sabu-sabu ini dinyatakan terbukti Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU, Senia Pentury dalam persidangan diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/7).

JPU juga meminta agar barang bukti berupa 8 paket kristal bening diduga Nar­kotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari! 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil – 1 buah po­tongan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.

Satu paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran kecil, 1 paket kristal bening yang diduga Nar­kotika Golongan i jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, 1 paket kristal be­ning yang diduga Narkotika Go­longan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam kulit permen kopiko Dengan berat total 3.96.

Baca Juga: Watubun: KPK akan Supervisi Kasus Ruko Mardika

2 buah timbangan digital, 1 Buah tas ransel warna hitam Merk Rei, 2 buah plastik klip bening ukuran 5 x 7 cm berisi residu yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 0,63 gram, 2 buah plastik klip bening ukuran 8 x 12 cm bekas pengisian paket Narkotika Golongan I jenis dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, terdakwa ditang­kap pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIT di Galung­gung, Desa Batu Merah Ambon, tepatnya samping perpustakaan Hatukau oleh 4 anggota Ditres­narkoba Polda Maluku.

Ngaku Kurir

Menariknya saat sidang beragen­dakan pemeriksaan terdakwa, ter­dakwa menjelaskan awalnya berke­nalan dengan saudara Aldo di Ke­bun Pisang Jakarta Utara kemudian saudara Aldo menawarkan peker­jaan sebagai Kurir Narkoba milik saudara Haji Tora di kota Ambon.

Terdakwa kemudian menyetu­juinya, berikutnya pada tanggal 06 Desember 2023 terdakwa berangkat dari Jakarta ke Ambon menggunakan pesawat yang dibiayai oleh saudara Haji Tora.

Sesampainya di Ambon terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Jln Lorong Sumatera Lorong Gondal Desa Batu Merah dan selang beberapa hari terdakwa di kasih fasilitas kosan yang beralamat di Belakang Kantor KPU Tantui Ambon, dimana di dalam kosan tersebut sudah ada Narkotika Golongan I jenis sabu yang siap diedarkan.

Untuk mengedarkan Narkoba tersebut, terdakwa mengaku dihu­bungi via Whatsapp guna  mengan­tarkan Narkotika Golongan I jenis sabu di tempat yang sudah diten­tukan oleh pembeli dan saudara Haji Tora.

Kegiatan terdakwa tersebut terus berulang sampai pada tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wit ditangkap dengan bukti tas ransel warna hitam merk Rei berisi 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil Kemudian anggota Ditresnarkoba melakukan interogasi dan terdakwa mengaku telah selesai mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara menempel / diletakkan 1 buah poto­ngan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil di outdor AC belakang Per­pustakaan Hatukau yang beralamat di Galunggung Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon.

Setelah itu anggota Ditresnarkoba bersama-sama terdakwa pergi me­ngambil 1 paket sabu tersebut di outdor AC belakang Perpustakaan Hatukau dan kemudian menuju kos kosan di Wara Desa Batu Merah Ambon.

Selanjutnya, anggota Ditres­narkoba mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang saya lakukan setelah itu saya dar Barang bukti dibawa ke Kantor Ditres­nar­koba Polda Maluku, sesampainya di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yg di amankan oleh Anggota Ditres­narkoba kembali dibongkar dan ditemukan 1 paket narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran kecil di dalam tumpukan Barang Bukti yang berkaitan dengan Narkotika yang telah diamankan.

Tak hanya itu pada 14 Januari 2024 Sekitar pukul 10.00 WIT terdakwa kembali diinterogasi terkait barang bukti lain di tempat tinggalnya yang beralamat di Tantui tepatnya di belakang Kantor KPU dan Desa Latta, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan terhadap 2 tempat tinggal atau kos-kosan terdakwa dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kantong plastik kresek warna merah putih yang terdiri dari: 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan 1paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam kulit permen kopiko. (S-26)