AMBION, Siwalimanews – Pembangunan Kantor Pramuka Pro­vinsi Maluku, yang terletak di Jalan RA Kartini Ka­rang Panjang Ambon akan meng­uras APBD Tahun 2023.

Pasalnya, untuk Pembangunan kantor Pramuka Itu akan mengha­bis­kan anggaran Rp 6,3 miliar.

Sebagaimana yang tertuang da­lam LPSE Provinsi Maluku ter­cantum kode tender 19336288 dengan nama paket Pembangunan Kantor Pra­muka, dimana proses tender sudah selesai dilakukan 2 Mei 2023 oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku dengan alokasi anggarannya Rp 5,8 miliar dan dimenangkan oleh CV Pelita Harapan. Sementara untuk paket Pengawasan Pembangunan Kantor Pramuka dengan kode tender 19335288 dimenangkan oleh  Paschal Konsultan dengan nilai kontrak Rp 500 juta.

Anehnya, pada proses Pemba­ngunan yang kini sementara ber­langsung tidak tertera besaran anggaran pada papan proyek.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mem­per­tanyakan anggaran yang diper­untukkan bagi pembangunan kantor kwarda Pramuka Maluku.

Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Aspadin Tolak Raper BPOM

Pasalnya, pembangunan Gedung Pramuka Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon dengan menggu­nakan APBD tahun 2023 namun sampai saat ini tidak diketahui besaran anggaran yang diperun­tuk­kan bagi pembangunan dimak­sud.

Bahkan pada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pe­kerjaan pun tidak tertera nilai kon­trak proyek pembangunan gedung pramuka Maluku yang dikerjakan CV Pelita Harapan.

Alkatiri menjelaskan, lazimnya pe­ngadaan barang dan jasa pe­merintah harus disertakan besa­ran anggaran apalagi bersumber dari APBD Provinsi Maluku.

“Menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah me­wajibkan setiap proyek harus me­masang informasi terkait peker­jaan proyek termasuk berapa nilai kontrak,” ujar Alkatiri kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (23/8).

Menurutnya, informasi besaran nilai kontrak proyek merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran dalam proyek peme­rintah untuk diketahui publik.

Tak hanya itu, pengumuman nilai kontrak pada papan informasi proyek bertujuan agar tidak terjadi perbedaan antara nilai yang tertera dalam kontrak dengan proyek dilapangan.

“Jangan sampai nilai nominal di dalam kontrak beda dengan di lapangan sehingga harus segera dievaluasi pihak pemberi pekerjaan,” jelasnya.

Alkatiri pun meminta Dinas PUPR Maluku segera mencantumkan nominal nilai kontrak proyek sebab jika tidak maka termasuk dalam pelanggaran terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diketahui Proyek Pembangu­nan Kantor Pramuka Maluku yang bersumber dari APBD 2023  dikerjakan sesuai kontrak kerja 01-501/SP/FSK/APBD/CK/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, waktu pelaksanaan 150 hari kalender. (S-20)