AMBON, Siwalimanews – Guna mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BRI Ambon, tim penyidik Kejati Maluku menggali kete­rangan dari 10 saksi.

Pemeriksaan berlangsung Senin (4/11) di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 11.00 WIT hingga sore pukul 17.00 WIT.

“Hari ini penyidik panggil 20 saksi untuk diperiksa, tetapi yang datang hanya 10 orang. Mereka yang datang merupakan nasabah BRI, “kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari kepada Siwalima di Ambon, Senin (4/11).

Menurut mantan Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua ini, pemeriksaan terhadap 10 saksi merupakan nasabah BRI dilakukan untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap kasus tersebut.

“Pastinya pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, “terang­nya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas PK Polisi akan Periksa Kontraktor DAK

Disinggung identitas para saksi, Ardy enggan membeberkannya. Kendati begitu, ia memastikan bahwa dalam pekan ini penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya dalam perkara BRI Ambon.

“Itu merupakan bagian dan strategi penyidik dalam mengusut perkara, jadi kita tidak bisa sampaikan siapa saja mereka. Yang pasti mereka nasabah BRI dan dalam pekan ini pemeriksaan perkara BRI Ambon dilakukan oleh penyidik. Nanti informasi lebih lanjut terkait hal itu akan saya kabarkan lagi, “ ujarnya.

Untuk diketahui, penyelewengan keuangan  BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk mengun­tungkan diri sendiri

Akibat penyelewengan keuang­an BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.

Untuk membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. (S-26)