Kubangun: Pergantian Calon Terpilih Gerindra Belum Bisa Diproses
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan sampai dengan saat ini proses pergantian calon terpilih Partai Gerindra daerah pemilihan Kota Ambon belum dapat dilakukan.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan usai konferensi pers di gedung KPU Maluku, Selasa (16/6). Kubangun menjelaskan, KPU Maluku awalnya telah mendapatkan surat dari DPP Partai Gerindra yang pada pokoknya meminta KPU untuk melakukan pelantikan calon pengganti atas nama Johan Lewerissa dengan menyertakan informasi berkaitan dengan putusan atas sengketa yang dilakukan calon terpilih.
“Kami telah mendapatkan surat DPP Gerindra yang intinya meminta dilakukan pelantikan calon pengganti Johan dengan menyertakan salinan putusan,” ungkap Syamsul.
Ia menjelaskan, dalam perkara gugatan yang dilakukan calon terpilih Partai Gerindra, KPU RI dan KPU Maluku ikut ditetapkan sebagai turut tergugat I dan tergugat II sehingga secara hukum KPU memiliki tanggung jawab untuk memberikan jawaban terhadap persoalan yang ada.
Waktu surat pertama datang belum ada surat putusan terkait dengan sengketa yang dilakukan calon terpilih, melainkan hanya menyertakan lampiran pendapat hukum yang kemudian dimintakan telaah dari komisioner KPU.
Baca Juga: Pattiasina Pastikan Demokrat Usung Kader di Pilkada MBDSetelah mendapatkan salinan putusan, pihak DPD Gerindra kembali menyambangi KPU Maluku untuk memberitahukan adanya salinan putusan tetapi sebagai turut tergugat II maka KPU Maluku harus melakukan konfirmasi dengan KPU RI terkait dua hal.
“Yang pertama berkaitan dengan adanya salinan putusan dan kedua berkaitan dengan apakah ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan terhadap putusan ini, kemudian dari hasil koordinasi dengan KPU RI, maka didalam salinan putusan itu dijelaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh calon terpilih,” jelas Kubangun.
Diakuinya, pihak DPD Gerindra kembali mendatangi KPU guna berkonsultasi serta meminta agar KPU Maluku menyampaikan jawaban sesuai dengan surat yang diterima dari DPP Partai Gerindra.
“Kami akan sampaiakn jawaban berkaitan dengan surat dari DPP Gerindra,” janji Kubangun. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan