AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku akan mengagendakan pemanggilan Direktur Utama Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar, terkait proses KUB dan sejumlah persoalan yang terjadi pada bank tersebut. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan dilakukan rapat dengar pen­dapat antara komisi III dengan Bank Maluku.

“Dalam waktu dekat kita komisi III akan rapat dengan Bank Maluku dan pimpinan bank Maluku harus menje­laskan kepada kita terkait dengan persoalan yang terjadi selama ini,” jelas Rovik kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (3/12).

Menurutnya, jika dalam waktu dekat rapat dilakukan, maka direksi dan komisaris wajib hadir untuk memberikan penjelasan termasuk terkait dengan persoalan kerja sama usaha bank yang harus dilak­sanakan paling lambat Desem­ber 2024 ini.

“Kami tegaskan semua harus hadir kalau ada yang tidak hadir maka berarti memang ada yang tidak beres,” tegasnya.

Rovik menjelaskan Bank Maluku-Malut adalah salah satu BUMD milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara yang sudah cukup lama yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.

Baca Juga: Jaksa Lirik Tersangka Baru di Kasus BP2P

Menurutnya visi besar gubernur terpilih Hendrik Lewerissa juga terkait dengan BUMD termasuk Bank Maluku-Malut dimana sebagai pemegang saham terbesar kepentingan kita memperbaiki dan menyehatkan bank Maluku.

“Sejak awal disampaikan bahwa kalau Bank Maluku cuma diurusi seperti ini pasti akan kesulitan mencapai prasyarat yang dibeban­kan oleh Peraturan OJK,” jelasnya.

Persoalan KUB harus sama-sama dibicarakan, sebab DPRD tidak mau pada akhirnya bank ini kembali menjadi bank kredit usaha bersama.

“Dia harus tetap menjadi bank yang sehat maka kerja sama dengan pihak Bank Jabar Banten yang digagas beberapa waktu lalu itu kan sangat tertutup, mestinya terbuka buat DPRD ketahui.

“Makanya besok ini ada rapat dengan Bank Maluku,” tegasnya.

Apalagi waktu yang disediakan tinggal beberapa pekan saja, maka harus ada penjelasan resmi agar supaya dapat diambil langkah-langkah sehingga ada jalan keluar.

Selesaikan KUB

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Maluku meminta ma­najemen Bank Maluku-Malut agar segera menyelesaikan KUB guna memenuhi syarat yang sudah diatur.

Kepala OJK Maluku Andi Muhammad Yusuf kepada Siwalima melalui rilisnya, Selasa (3/10) menjelaskan, berdasarkan ketentuan POJK Nomor 12POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, diatur bahwa bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun, paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Dikatakan, dalam POJK tersebut diatur pula bahwa bagi bank yang tergabung dalam KUB memiliki ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.

“BPD Maluku Malut tengah melaksanakan strategi pemenuhan modal inti minimum tersebut melalui pembentukan KUB,” tulis Yusuf.

Menurutnya, sesuai laporan keuangan publikasi triwulan III 2024 modal inti BPD Maluku Malut sebesar Rp1,45 triliun, sehingga kerja sama KUB ini merupakan langkah strategis yang memung­kinkan BPD Maluku Malut untuk memenuhi ketentuan POJK tersebut, sekaligus memperoleh banyak manfaat.

Melalui kerja sama KUB ini, lanjut Yusuf, BPD Maluku-Malut akan memperoleh dukungan likuiditas dan permodalan dalam mendorong pertumbuhan bisnisnya, utamanya mendukung pengembangan potensi ekonomi Provinsi Maluku yang tumbuh cukup tinggi pada triwulan III 2024 sebesar 6,23 persen yoy.

Kerja sama KUB juga akan mempercepat transformasi digital, penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan infrastruktur TI termasuk akan mendukung pengembangan SDM di BPD Maluku Malut melalui program pengembangan bersama dan transfer pengetahuan.

“Proses kerja sama KUB ini sedang berjalan dan diharapkan selesai sebelum akhir Desember 2024, sehingga BPD Maluku Malut dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum dan terus mening­katkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat,” ujar Yusuf.

Akhir Desember

Sementara itu, Dirut Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar memastikan, finalisasi KUB bersama dengan Bank Jabar Banten selesai akhir Desember 2024.

“KUB dengan Bank Jabar Banten itu sudah jalan dan tinggal finalisasi. Semua aspek atau dokumen dari Bank Maluku Malut sudah diserahkan ke BJB dan sementara diproses sebelum akhir tahun ini sudah finalisasi,” ujar Syahrisal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/12).

Syahrisal mengakui, KUB dengan BJB ini juga dikawal oleh OJK, dimana seluruh dokumen telah dipenuhi oleh Bank Maluku Malut sehingga tinggal menunggu penyetoran modal dari BJB.

Kata dia, KUB sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengharuskan modal inti minimum pada Bank Maluku akhir 2024 berjumlah Rp 3 triliun, namun dalam peraturan OJK itu juga ada alterna­tifnya dalam hal tidak mencukupi Rp 3 triliun maka bisa bersinergi dengan bank lainnya atau KUB.

“Jadi KUB itu tidak harus 3 triliun. Saat ini kami punya modal 1,48 triliun, dan itu belum cukup dimana syarat ber KUB itu adalah minimal Rp 1 triliun, karena BPD Maluku sudah diatas 1 triliun maka BPD Maluku KUB dengan BJB. Hal ini juga dialami oleh 11 bank daerah lain­nya,” katanya.

Syahrisal mengungkapkan, dengan bersinergi dengan BJB yang direncanakan akhir tahun ini sudah bisa finalisasi.

“Jadi kita bersinergi dengan bank lain namanya BJB, sehingga tidak perlu lagi 3 triliun dengan menda­patkan suntikan 100 miliar dari BJB itu sudah dianggap kita merupakan KUB jadi tidak harus Rp3 triliun,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Bank Maluku-Malut saat ini tumbuh sehat walaupun tanpa penambahan modal, dimana peningkatan kesehatan bank itu ada di peringat 2.

“Artinya kita sehat baik sesuai penilaian OJK. Jadi kalau 3 triliun itu berarti harus ada penambahan setoran modal dari seluruh peme­gang saham. Dan pemegang saham juga mungkin membutuhkan dana bagi pembangunan, sehingga tidak bisa setor modal untuk capai Rp3 triliun, dan ini dialami oleh 11 bank daerah lain,” ujarnya lagi.

Jalan terbaik lanjutnya yaitu melalui KUB, dan di dalam aturan OJK itu juga ada jalan keluarnya, dan Bank Maluku Malut sudah memenuhi syarat KUB sehingga bersinergi dan menghasilkan keuntungan, baik dari sisi digati­lisasi, sumber daya manusia dan liguiditas.

Dia menambahkan, KUB dengan BJB sudah jalan sejak tahun 2023 lalu dan tinggal vinalisasi. Semua aspek atau dokumen dari Bank Maluku Malut sudah diserahkan ke BJB dan sementara diproses sebelum akhir tahun ini.

“Sehingga dalam penilaian OJK kita sehat, karena kita bisa kerja sama dalam peningkatan liguditas teknologi digital, kemudian training sumber daya manusia. KUB dan BJB sejak tahun 2023, dan rencana akhir tahun sudah vinalisasi, prosesnya memang lama karena harus ada audit, harus ada penilaian dari kon­sultan dll. Dan semuanya sudah selesai dan sudah terpenuhi dan kami dikawal juga oleh OJK,” ujarnya.

Sementara terkait dengan ada jajaran direksi yang diduga terlibat politik praktis, Syahrisal enggan berkomentar karena itu merupakan kewenangan aparat pengawas.

‘Saya no commen, karena itu butuh pendalaman oleh otoritas pilkada dalam hal ini Bawaslu. Karena saya pemilihan di Makassar. Saya minta maaf no comment,” katanya.

Sedangkan menyangkut doro­ngan dewan agar Gubernur Maluku terpilih akan membenahi manajemen di Bank Maluku Malut, menurut Syahrizal itu semua wewenang dari pemegang saham, dan oitoritas dari pemenang saham.

“Itu wewenang dan otoritas pemegang saham,” tutupnya.

Fokus Kinerja

Direksi Bank Maluku-Malut diingatkan agar berkonsentrasi untuk membangun kinerja positif, menuju target modal inti Rp3 triliun yang telah disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasalnya, jika tidak memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, bank kebanggaan warga Maluku itu bakal tirun kasta menjadi bank perkreditan rakyat.

Ekonom Unpatti, Erly Leiwaka­bessy menjelaskan berdasarkan aturan OJK, setiap bank wajib memiliki modal dasar Rp3 triliun. Aturan tersebut katanya, tidak dapat dikecualikan, artinya jika bank tidak dapat memenuhi syarat itu maka pasti ada konsekuensi.

“Memang OJK telah menetapkan aturan itu jadi kalau tidak mencapai maka bank tersebut akan turun menjadi bank perkreditan,” ujar Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/12)

Kondisi Bank Maluku Malut yang belum memiliki modal Inti Rp3 triliun ini, lanjut Leiwakabessy, tidak boleh dipandang sebelah mata.

Pasalnya, konsekuensinya Bank Maluku-Malut harus berubah status menjadi bank perkreditan bukan lagi bank pembangunan daerah.

Direksi Bank Maluku tidak boleh memandang persoalan sepele sebab waktu yang disediakan hinggap akhir tahun 2024 ini semakin dekat, sedangkan kerja sama dengan Bank Jabar belum direalisasikan.

Leiwakabessy menegaskan direksi Bank Maluku harus bekerja keras untuk mencapai modal dasar itu apalagi direksi telah menda­patkan begitu banyak fasilitas maka harus dibayar dengan kinerja yang baik.

Diminta Copot

Diberitakan sebelumnya, Gu­bernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, diharapkan mengganti pejabat Bank Maluku-Malut yang tidak netral saat pilkada lalu.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (30/11), Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengungkapkan, Gu­bernur Maluku yang baru kedepan harus melakukan perbaikan ter­hadap seluruh tata kelola peme­rintahan dan juga BUMD-BUMD penghasil.

Salah satu yang harus diperbaiki pengelolaannya yakni manajemen Bank Maluku-Malut agar dapat lebih meningkatkan kinerja.

“Memang urusan pergantian pejabat di Bank Maluku-Malut itu hak penuh Gubernur sebagai pemegang saham pengendali dan DPRD tidak punya kewenangan,” ungkap Benhur.

DPRD kata Benhur, tidak dapat melakukan intervensi terhadap seluruh kebijakan penempatan pejabat di BUMD sebab gubernur tentu memiliki pertimbangan siapa yang cocok menduduki jabatan.

Pergantian pejabat Bank Maluku-Malut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri seluruh kepala daerah sebagai pemegang saham.

Namun, DPRD hanya meminta gubernur terpilih nanti harus melakukan pergantian terhadap pejabat Bank Maluku-Malut yang terindikasi tidak netral di Pilkada 27 November lalu.

Politisi PDIP Maluku ini berharap ada perubahan dalam manajemen Bank Maluku -Malut sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.

Terpisah, sumber Siwalima di Bank Maluku-Malut menyebutkan, direksi dan komisaris serta sebagian besar pejabat bank pelat merah itu nyata-nyata menggalang dukungan untuk memilih Murad Ismail.

“Mereka menduduki jabatan penting itu di saat Murad berkuasa. Karenanya, semua mereka bekerja untuk Murad,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis, Jumat (29/11) lalu.

KUB tak Jelas

Hingga akhir November, kerja sama yang direncanakan antara Bank Maluku-Malut dengan Bank Jabar Banten masih menemui ketidakjelasan dalam progresnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Maluku-Malut dalam KUB, seiring dengan kebutuhan penguatan modal dan efisiensi operasional. Namun, publik hingga kini belum menerima kejelasan terkait perkembangan kerja sama tersebut.

Menurut catatan Siwalima, semua proses telah dilakukan sejak pertengahan tahun, dengan beberapa tantangan administratif dan teknis yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian kerja sama ini hanya sampai Desember 2024, membuat banyak pihak mempertanyakan kesiapan Bank Maluku Malut dalam meme­nuhi target tersebut.

Proses KUB ini adalah langkah yang harus dibuat oleh Bank Maluku Malut dalam rangka menyelamatkan bank dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang mengisyaratkan modal inti minimum 3 triliun rupiah.

POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum mengatur ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan akuisisi antar bank yang bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan di Indonesia.

Jika bank umum tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi, Otoritas Jasa Ke­uangan dapat memberikan berbagai jenis sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah pemberian teguran tertulis, denda administratif, atau bahkan pencabutan izin usaha bagi bank yang melanggar secara serius ketentuan dalam POJK ini. (S-20)