Kuasa Hukum KAKA Adukan Dugaan Pelanggaran
DOBO, Siwalimanews – Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka mengadukan sejumlah pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Aru, Minggu (13/12)
Tim hukum KAKA Fidel Anguarmase, Soleman Mantaiborbir, Hendra Jamlaay dan Stan Suarlembit beserta sejumlah relawan dan pendukung berjalan kaki menuju Kantor Bawaslu di Jl. Rabiajala Dobo.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan yaitu, daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Bukti yang dibawa, adalah rekaman pembicaraan oknum Komisioner KPU yang menggunakan kewenangannya memanggil anggota PPK Kecamatan untuk menandatangani hasil pleno kabupaten. Bukti lainnya, video pemilih saat di TPS, menunjukan menerima 2 Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK.
Kemudian dugaan pencoblosan oleh orang lain yang bukan pemilih berdasarkan DPT dan/atau tidak berdomisili di Kabupaten Kepulauan Aru. Bukti yang dibawa, saksi dan foto KTP luar Aru
Berikutnya, dugaan pencoblosan oleh 1 orang/ pemilih lebih dari 1 TPS. Bukti yang disertakan, saksi yang mengetahui oknum Ketua RT sekaligus oknum anggota KPPS, mencoblos 5 surat suara
Baca Juga: Herlin Seleky Resmi Ganti Selsily di DPRD BurselDugaan pelanggaran lainnya, menghilangkan hak pilih orang lain. Bukti yang dibawa, adalah saksi, Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK yang tidak digunakan dengan alasan yang diberikan KPPS bahwa waktu yang ditentukan telah habis.
Kemudian, dugaan politik uang. Bukti yang dibawa ke bawaslu, rekaman suara dan video pengakuan pelaku.
Ada juga dugaan penggelembungan jumlah surat suara pada DPT. Bukti yang disertakan adalah saksi dan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima Bawaslu, dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 07/LP/PB/KAB/31.04/XII/2020, Tertanggal 12 Desember 2020
Ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis, memberikan apresiasi kepada tim hukum KAKA yang mendatangi kantor Bawaslu untuk menyampaikan laporan secara tertulis dilengkapi dengan bukti-bukti dugaan pelanggaran.
“Mekanismenya seperti itu, dan laporan tersebut sudah kami terima, nanti dipelajari apakah sudah memenuhi syarat formil atau materil. Apabila sudah memenuhi syarat barulah kita register, kalau belum nanti kita sampaikan apa yang perlu dilengkapi untuk diproses lebih lanjut,” jelas Amran.
Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum Komisioner KPU, Amran mengatakan, dirinya belum bisa banyak berbicara karena laporannya belum dipelajari secara lengkap termasuk bukti yang diserahkan. “Jadi setelah laporan kita pelajari, baru berproses,” ujarnya.
Amran menghimbau pendukung paslon KAKA agar menjaga stabilitas kamtibmas dan percayakan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. “Laporan yang disampaikan ke kita pasti diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan