KUA-PPAS tak Jelas, Pemprov Diwarning tak Pakai Perkada
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Pemprov Provinsi Maluku belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan tahun 2023 kepada DPRD Maluku.
KUA-PPAS tersebut merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela warning Pemerintah Provinsi Maluku agar perubahan APBD tidak lagi menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurut Sarimanela, batas pembahasan KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2023 akan berakhir dua pekan lagi, sehingga pemprov harus segera memasukkannya.
Peringatan ini diungkapkan Sarimanela mengingat dua pekan menjelang batas waktu pembahasan APBD Perubahan belum juga muncul kepastian waktu penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2023.
Baca Juga: Desa Diminta Jaga dan Merawat Benda BersejarahSarimanela menjelaskan, tahun 2022 lalu Pemerintah Provinsi Maluku juga tidak mengajukan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan hingga batas waktu, dan akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD.
Akibatnya, DPRD tidak mengetahui program dan kegiatan apa saja yang bermanfaat karena, perubahan APBD dengan menggunakan Perkada telah memangkas kewenangan DPRD.
“Jangan sampai tahun 2023 digunakan Perkada lagi, karena itu preseden buruk jika memakai Perkada, dimana kewenangan DPRD sangat terbatas karena penetapan APBD perubahan tanpa mekanisme pembahasan yang melibatkan DPRD,” ujar Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (13/9).
Sarimanela menegaskan, perubahan APBD bukan sesuatu yang wajib dilakukan tetapi mengingatkan akan terjadi pergeseran anggaran yang cukup besar dan berdampak bagi penyelenggaraan pemerintahan maka DPRD harus dilibatkan.
Kebutuhan anggaran untuk pilkada yang begitu besar kata Sarimanela, harus dilakukan secara teliti sebab jika tidak, maka ditakutkan pergeseran anggaran akan berdampak bagi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat pula disepelekan.
“APBD-P merupakan salah satu komponen yang sangat urgen untuk memasukkan program belum atau tidak tertampung pada APBD induk, sehingga DPRD berkepentingan untuk terlibat langsung dalam pembahasan APBD perubahan, jangan sampai kepentingan masyarakat terkait pembangunan yang urgent justru tidak tercover karena pergeseran anggaran,” jelasnya.
Karena itu, Sarimanela mendesak agar Pemprov tidak main-main dengan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan tetapi secepatnya diserahkan untuk dibahas bersama. (S-20)
Tinggalkan Balasan