AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Pemprov Provinsi Maluku belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Ang­garan dan Prioritas Pla­fon Anggaran Semen­tara perubahan tahun 2023 kepada DPRD Maluku.

KUA-PPAS tersebut meru­pakan dokumen pen­ting dalam penyusu­nan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.

Anggota DPRD Pro­vinsi Maluku, Edison Sarimanela warning Pe­merintah Provinsi Maluku agar perubahan APBD tidak lagi menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Menurut Sarimanela, batas pembahasan KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2023 akan berakhir dua pekan lagi, sehingga pemprov harus segera memasukkannya.

Peringatan ini diungkapkan Sari­manela mengingat dua pekan men­jelang batas waktu pembahasan APBD Perubahan belum juga mun­cul kepastian waktu penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan Ta­hun 2023.

Baca Juga: Desa Diminta Jaga dan Merawat Benda Bersejarah

Sarimanela menjelaskan, tahun 2022 lalu Pemerintah Provinsi Ma­luku juga tidak mengajukan doku­men KUA-PPAS APBD Perubahan hingga batas waktu, dan akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD.

Akibatnya, DPRD tidak mengeta­hui program dan kegiatan apa saja yang bermanfaat karena, perubahan APBD dengan menggunakan Per­kada telah memangkas kewena­ngan DPRD.

“Jangan sampai tahun 2023 digunakan Perkada lagi, karena itu preseden buruk  jika memakai Perkada, dimana kewenangan DPRD sangat terbatas karena penetapan APBD perubahan tanpa mekanisme pembahasan yang melibatkan DP­RD,” ujar Sarimanela kepada war­tawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (13/9).

Sarimanela menegaskan, peruba­han APBD bukan sesuatu yang wajib dilakukan tetapi mengingatkan akan terjadi pergeseran anggaran yang cukup besar dan berdampak bagi penyelenggaraan pemerintahan maka DPRD harus dilibatkan.

Kebutuhan anggaran untuk pilkada yang begitu besar kata Sarimanela, harus dilakukan secara teliti sebab jika tidak, maka ditakutkan pergeseran anggaran akan berdampak bagi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat pula disepelekan.

“APBD-P merupakan salah satu komponen yang sangat urgen untuk memasukkan program belum atau tidak tertampung pada APBD induk, sehingga DPRD berkepentingan untuk terlibat langsung dalam pembahasan APBD perubahan, jangan sampai kepentingan masyarakat terkait pembangunan yang urgent justru tidak tercover karena pergeseran anggaran,” jelasnya.

Karena itu, Sarimanela mendesak agar Pemprov tidak main-main dengan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan tetapi secepatnya diserahkan untuk dibahas bersama. (S-20)