KUA-PPAS 2023 Provinsi Maluku Jalan Ditempat
AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 milik Pemerintah Provinsi Maluku jalan ditempat.
Marwah lembaga terhormat kembali teruji dengan sikap cuek provinsi yang hingga kini tidak juga mengajukan KUA-PPAS untuk dibahas.
“Kita kasih waktu sampai pekan depan,” tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11).
Dijelaskan, DPRD secara kelembagaan telah menyurati pemerintah provinsi guna meminta agar dokumen KUA-PPAS APBD 2023 sejak 1 November lalu. “Saat ini belum juga diserahkan, kita akan surati kembali pekan depan. Kalau sampai tanggal 15 November belum ajukan, kita surat lagi,” kata Sairdekut.
Berdasarkan aturan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2023 sudah harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada 30 November mendatang maka dokumen KUA-PPAS sebagai dokumen perencanaan anggaran sudah harus diserahkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Alat Kelengkapan Dewan di Parlemen Malteng DirolingPemerintah Provinsi kata Sairdekut wajib dalam waktu dekat menyerah sebab mekanisme pembahasan APBD harus dilakukan secara baik agar ketika menjadi Perda telah mengakomodir kebutuhan masyarakat di Maluku. “Pokoknya harus diserahkan tidak ada pilihan lain sebab masih ada waktu, kita bisa rampungkan APBD 2023 sebelum 30 November,” cetusnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan