AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 milik Pemerintah Provinsi Maluku jalan ditempat.

Marwah lembaga terhormat kembali teruji dengan sikap cuek provinsi yang hingga kini tidak juga mengajukan KUA-PPAS untuk dibahas.

“Kita kasih waktu sampai pekan depan,” tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11).

Dijelaskan, DPRD secara ke­lem­ba­gaan telah menyurati peme­rintah provinsi guna meminta agar doku­men KUA-PPAS APBD 2023 sejak 1 November lalu. “Saat ini belum juga diserahkan, kita akan surati kembali pekan depan. Kalau sampai tanggal 15 November belum ajukan, kita surat lagi,” kata Sairdekut.

Berdasarkan aturan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2023 sudah harus dite­tapkan menjadi Peraturan Daerah pada 30 November mendatang maka dokumen KUA-PPAS seba­gai dokumen perencanaan angga­ran sudah harus diserahkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Alat Kelengkapan Dewan di Parlemen Malteng Diroling

Pemerintah Provinsi kata Sair­dekut wajib dalam waktu dekat me­nyerah sebab meka­nisme pemba­hasan APBD harus dilakukan secara baik agar ketika menjadi Perda telah mengako­modir kebutuhan masya­rakat di Maluku. “Pokoknya harus diserahkan tidak ada pilihan lain sebab masih ada waktu, kita bisa rampungkan APBD 2023 sebelum 30 November,” cetusnya. (S-20)