KPU Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Gugatan PHP Pilkada
AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Maluku.
Keyakinan ini disampaikan Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (25/1).
Fuad mengungkapkan, saat ini persidangan PHP Pilkada telah memasuki tahapan mendengar keterangan termohon dan pihak terkait.
Semua dalil-dalil permohonan yang mendalilkan adanya pelanggaran saat pilkada telah dibantah oleh KPU kabupaten/kota yang bersengketa.
“Tentu sembilan KPU kabupaten/kota yang bersengketa telah membantah apa yang menjadi dalil pemohon dan kita yakin itu akan menguatkan keyakinan hakim,” ujar Fuad.
Baca Juga: Sekda: Rehabilitasi Rumdis Gubernur dan Wagub Tuntas Sebelum PelantikanFuad menjelaskan, KPU kabupaten/kota yang bersengketa, telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait pilkada.
Apalagi, selama tahapan pilkada berjalan, KPU provinsi maupun kabupaten/kota selalu diawasi oleh KPU RI guna memastikan tidak ada tahapan yang dilanggar hingga penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Kami optimis, bahwa seluruh gugatan itu bisa ditolak MK artinya, KPU bisa mempertahankan keputusan-keputusannya terkait penetapan rekapitulasi suara pilkada dalam sidang di MK,” tegas Fuad.
Namun, jika MK berpendapat lain, Fuad mengaku, KPU kabupaten/kota telah siap untuk menjalankan keputusan MK.
“Apapun keputusannya, KPU pasti akan melaksanakan, artinya persiapan berkaitan dengan kemungkinan terburuk sudah dipikirkan dan disiapkan jauh hari sebelum proses di MK berjalan, artinya dalam tahapan penyesuaian anggaran hal ini pun sudah dihitung oleh KPU kabupaten/kota,” tandas Fuad.(S-20)
Tinggalkan Balasan