AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan warning kepada pemprov terkait dengan persoalan anggaran penunjang pilkada serentak bagi KPU Maluku.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (20/11) merespon penolakan penandatanganan NPHD oleh KPU Maluku.

Rumra menegaskan, persoalan anggaran penunjang pilkada sejak awal telah menjadi konsentrasi DPRD, artinya pihaknya telah memberikan peringatan jauh-jauh hari agar dibicarakan dengan baik.

“Dari awal kita sudah ingatkan terkait dengan persoalan penganggaran, cuma saat rakor kita tidak diundang hanya secara internal pemerintahan, padahal kita ingin duduk bersama untuk meletakan kewenangan penganggaran pilkada serentak antara provinsi dan kabupaten/kota,” kesal Rumra.

Menurutnya,  jika KPU Maluku menolak menandatangani NPHD, maka harus dimaklumi, sebab ini menyangkut kewenangan pembiayaan lembaga adhoc yang tidak boleh dipandang sepele oleh pemprov.

Baca Juga: Kapala Puskesmas Ukar Sengan Lulus dengan Predikat Cumlaude

Apalagi, bila KPU Maluku bersama KPU kabupaten/kota telah menyepakati agar  pembiayaan panitia adhoc seperti PPK dan PPS itu menjadi kewenangan provinsi.

“Kalau hari ini ditolak pasti tidak sesuai dengan kesepakatan, sebab rata-rata NPHD kabupaten/kota sudah ditandatangani KPU dengan kepala daerah, maka cela pembiayaan menjadi tanggung jawab provinsi,” tegasnya.

Pemprov Maluku melalui Kesbangpol lanjut Rumra, harus segera merespon persoalan ini minimal mengakomodir sebelum pembahasan APBD 2024, dimana harus mengakomodir 60 persen sisa pembiayaan pilkada.

Jika tidak direspon cepat, maka persoalan ini akan menganggu tahapan pilkada serentak yang akan berjalan dalam waktu dekat.

“Tim Aanggran Pemda dalam hal ini sekda harus memahami sungguh tanggung jawab penyelenggara, khususnya KPU dan memang gubernur punya tanggung jawab untuk menganggarkan anggaran pilkada sesuai dengan kebutuhan penyelenggara,” cetusnya.(S-20)