AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Rabu (23/9) KPU kabupaten menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada empat kabu­paten di Maluku yang mengikuti pil­kada serentak 9 Desember menda­tang.

Empat kabupaten yaitu, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Komisioner KPU Maluku, Hanafi Renwarin mengatakan, sesuai hasil koordinasi dan komunikasi yang dilakukan bersama KPU empat kabupaten, telah disampaikan ke­siapan penetapan paslon hari ini (Rabu-red).

“Jadi sesuai informasi yang kami terima dari empat kabupaten, be­sok (hari ini-red) sudah dilakukan penetapan paslon untuk peserta pemilu 2020,” ungkap Hanafi.

Penetapan paslon ini, kata Ha­nafi, dilakukan setelah KPU kabu­paten memverifikasi dan meng­kon­­firmasi dokumen syarat penca­lo­nan serta syarat calon yang sesuai dengan peraturan perun­dang-undangan, baik undang-undang tentang pilkada maupun peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan pilkada.

Baca Juga: Golkar Malteng Daftar Kepengurusan ke Kesbangpol dan KPU

Setelah penetapan paslon, lan­jutnya, maka tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut paslon sekaligus penandata­nga­nan fakta integritas terhadap pem­berlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang akan digelar, Kamis (24/9)

“Setelah penetapan tanggal 24 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sekaligus penandata­nganan fakta integritas terhadap pemberlakukan protokol keseha­tan pencegahan Covid-19,” ujar Hanafi.

Hanafi menegaskan, 11 paslon pada empat kabupaten telah me­menuhi persyaratan yang untuk selanjutnya akan ditetapkan se­bagai peserta pilkada.

“Informasi yang diterima 11 bakal pasangan calon semuanya meme­nuhi syarat,” tegasnya.

Kesebelas bapaslon yang telah memenuhi syarat diantaranya, Ka­bupaten Kepulauan Aru bapaslon Timotius Kaidel-La Gani Karnaka didukung oleh Partai Golkar 1 kursi, PKB 4 kursi, PKS 1 kursi dan Berkarya 1 kursi.

Sedangkan pasangan petahana Johan Gonga-Muin Solgarey didukung mayoritas parpol, yaitu Nasdem 5 kursi, Demokrat 2 kursi, Hanura 1 kursi, PKB 4 kursi, PDIP 3 kursi, dan PKPI 2 kursi.

Kabupaten MBD tercatat tiga bapaslon yaitu, petahana Benjamin Thomas Noach- Agustinus Kilikily. Pasangan ini didukung PDIP de­ngan 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 3 kursi, PKPI 2 kursi, dan Demokrat 3 kursi.

Selanjutnya, Nikolas Kilikily-Desianus Orno yang didukung Golkar dan Gerindra masing-masing 3 kursi.

Berikutnya, pasangan calon perseorangan John Leunupun dan Dolfina Marku dari jumlah minimal dukungan sebanyak 5.252 ternyata jumlah dukungan tahap awal sebanyak 4.064, dukungan tahap perbaikan 1.902 dengan jumlah 5.966 dukungan suara.

Hal yang sama terjadi dipilkada Kabupaten Seram Bagian Timur. Tiga bapaslon yang akan bertarung diantaranya, pasangan Mukti Keliobas-Idris Rumalutur yang didukung oleh Partai Golkar dengan 3 kursi, PAN 3 kursi, PKPI 2 kursi, Nasdem 2 kursi dan PKB 1 kursi, pasangan calon Fachri Alka­tiri dan Arobi Kelian didukung PDIP dengan 3 kursi,  PKS 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 1 kursi, PPP 2 kursi dan Hanura 2 kursi.

Untuk pasangan independen Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu dari jumlah minimal dukungan sebanyak 10.212 ternyata jumlah dukungan tahap awal sebanyak 8.026, dukungan tahap perbaikan 2.695 dengan jumlah 10.711 dukungan.

Sementar itu, Kabupaten Bursel juga tiga pasangan, yaitu pasa­ngan Abdurahman Soulisa dan Elisa F Lesnussa yang didukung tiga parpol yaitu Nasdem 3 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 2 kursi.

Pasangan calon Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliezer Selsily didukung oleh PDIP  dengan 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, Perindo 2 kursi dan Partai Berkarya 1 kursi dan ditambah dengan dukungan sejumlah partai non seat, yakni PKB, PSI, PKS, PBB dan PKPI serta pasangan calon Hadji Ali dan Zainudin Booy didukung Partai Golkar dengan 3 kursi dan Partai Gerindra 1 kursi.

Selain itu, dalam mencegah pe­nyebaran Covid-19, KPU telah  me­nyampaikan beberapa peraturan KPU terkait dengan pelaksanaan tahapan pada masa pandemi di­antaranya PKPU No 6 tahun 2017 dan PKPU No 10 tahun 2020, ditam­bah lagi dengan surat edaran yang dikeluarkan KPU RI terakit dengan pelaksanaan rapat umum, pleno maupun rapat pleno rutin, pleno biasa maupun pleno terbuka untuk menghindari terjadinya keru­munan dan keramaian dalam rua­ngan dan tetap menggunakan pro­tokol ke­sehatan pencegahan Covid-19.

“Yang jelas untuk mencegah adanya keramaian itu sudah disampaikan berulang kali lewat regulasi KPU baik PKPU sebagai acuan maupun juknis, terkait dengan pelaksanaan tahapan yang membatasi ruang lingkup para bakal pasangan calon dengan memobilisasi masa yang begitu banyak,” cetusnya.

KPU juga telah berkoordinasi de­ngan pihak keamanan agar supaya membatasi ruang lingkup para calon agar memobilisasi masa yang begitu banyak, bukan saja pada tahapan penetapan tetapi sejak pendaftaran juga sudah disampaikan. (Cr-2)