KPU Tetapkan Agustus Pendaftaran Calkada
AMBON, Siwalimanews – Pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2024 mendatang.
Hal ini tertuang didalam keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tersebut menindaklanjuti ketentuan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam surat keputusan tersebut pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 yang diikuti dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Selanjutnya, tahapan kampanye akan berlangsung selama 60 hari terhitung sejak tanggal 25 September hingga 23 November dan pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan 27 November 2024.
Baca Juga: Dana Sertifikasi Dialihkan, Bukti Pelanggaran, Polisi Diminta SeriusKendati tahapan dan jadwal telah ditetapkan, namun KPU tidak menetapkan waktu penetapan calon terpilih karena akan disesuaikan dengan mekanisme di Mahkamah Konstitusi.
Berikutnya, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih maka Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu, jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. (S-20)
Tinggalkan Balasan