SAUMLAKI, Siwalimanews – KPU Kabupaten Tanimbar menetapkan sumbangan perseorangan untuk dana kampanye setiap paslon, hanya diperbolehkan sebesar Rp75 juta.

Sementara untuk organisasi swasta yang berbadan hokum, sumbangannya maksimal ada di angka Rp750 juta. Sedangkan khusus sumbangan kampanye dari paslon dan partai politik pengusung, tidak ada batasan nilainya.

Hal ini disampaikan Komisiner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Olivir Srue dalam, rapat koordinasi pembukaan rekening khusus dana kampanye dengan tim paslon bupati dan wakil bupati tahun 2024 di aula Kantor Agama Tanimbar, Kamis (19/9).

Ia menegaskan, semua dana kampanye harus tercatat dan disimpan dalam rekening khusus milik setiap kandidat, dan dana kampanye tersebut harus dimasukan terlebih dahulu dalam rekening khusus sebelum nantinya digunakan.

“Kita hadirkan pihak BRI sebagai bank mitra agar membantu setiap paslon untuk buka rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus dana kampanye ini wajib dimasukan hingga batas waktunya tanggal 24 September ini,“ tandas Srue.

Baca Juga: Mendagri Ingatkan Anggota DPRD Maluku Utamakan Kepentingan Masyarakat 

Ia juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait dana kampanye, dimana sumber-sumber dana itu harus bersumber dari sumbangan partai politik, dari paslon sendiri, sumbangan perseorangan atau individu, hingga sumbangan dari organisasi yang berbadan hukum.

“Khusus  untuk sumbangan paslon dan partai pengusung tidak ada batas nilai sumbangannya, sumbangan perseorangan hanya dibolehkan Rp75 juta, sementara untuk organisasi swasta yang berbadan hukum maksimalnya di angka Rp750 juta,“ rincinya.

KPU Tanimbar kata dia, akan memberikan sanksi kepada kandidat yang tidak membuka rekening khusus dana kampanye, yaitu tidak akan diperbolehkan melaksanakan kampanye.

Selain itu, pelaporan penggunaan dana kampanye juga wajib dilakukan. Kandidat yang tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye akan dikenakan sanksi terberat, yaitu tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, jika memenangkan pilkada nanti.

“Mengenai batasan pengeluaran dana kampanye, akan ditentukan bersama dengan setiap paslon. Jika batasan pengeluaran dana kampanye dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara,“ jelasnya.(S-26)