KPU Siap Hadapi Tujuh Gugatan PHP di MK
AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku memastikan jajarannya siap menghadapi tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw menuturkan, hingga saat ini telah terkonfirmasi adanya tujuh gugatan PHPU di Maluku.
Ketujuh gugatan PHP kepala daerah yang berasal dari tujuh kabupaten tersebut terkonfirmasi dengan diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3)
“Sampai hari ini tujuh kabupaten sudah dikonfirmasi mengajukan permohonan ke MK dengan diterbitkannya AP3 dimana KPU Kabupaten sebagai termohon,” ungkap Mahulauw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (11/12)
Ketujuh gugatan tersebut diajukan masing-masing calon bupati Kepulauan Aru, Temy Oersepuny, cabup Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa, cabup Buru Selatan Safitri Malik, cabup Maluku Barat Daya Hendrik Natalus Christiaan, cabup Buru Hamzah Buton, cabup Kepulauan Tanimbar, Melkianus Sairdekut dan untuk Kabupaten Seram Bagian Timur gugatan diajukan calon wakil Madja Rumatiga.
Baca Juga: HL-AV Resmi Jadi Gubernur & Wagub TerpilihSementara empat daerah yang tidak mengajukan gugatan masing-masing Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Terkait dengan kesiapan KPU menghadapi sidang gugatan, Mahulauw menegaskan secara kelembagaan KPU sangat siap untuk menghadapi setiap gugatan.
Apalagi dalam beberapa kesempatan sebelum pencoblosan, KPU Maluku terus melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota agar siap menghadapi adanya gugatan dari paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi.
“Prinsipnya KPU siap hadapi setiap gugatan di MK karena memang dari awal kita sudah warning untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan potensi gugatan harus siap untuk menghadapi itu karena peluang terhadap gugatan di mahkamah konstitusi sangat terbuka,” tegasnya.
Mahulauw menegaskan KPU masing-masing akan menunggu mekanisme selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi hingga pembuktian di persidangan nantinya. (S-20)
Tinggalkan Balasan