AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan AKAN menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada Kota Ambon, Kamis (23/1) besok.

Agenda sidang kali ini adalah, mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.

Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmmud saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (22/1) mengaku, pihaknya siap menghadapi sidang tersebut.

“Kami sangat siap. Jawaban membantah dalil pemohon telah kami siapkan dan telah kami serahkan kepada kuasa hukum untuk disampaikan di persidangan,” ujar Kahar.

Dalam perkara ini, KPU Kota Ambon berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Tadi Salampessy dan Emilih Dominggus Luhukay  dengan akronim TADO.

Baca Juga: DPRD Ungkap Sejumlah Masalah Seleksi P3K

Paslon ini menuding KPU Kota Ambon melakukan pelanggaran pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Gugatan tersebut tidak mempersoalkan hasil yang menetapkan pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta sebagai pemenang, tetapi lebih kepada ketidaknetralan penyelenggara pilkada.

“Dalil gugatan pemohon lebih fokus pada TSM, bukan kepada hasil perolehan suara. Mereka meminta pembatalan keputusan KPU Kota Ambon dan agar MK mengabulkan dalil mereka,” jelas Kahar.

Untuk itu kata Kaharudin, KPU Kota Ambon telah menyiapkan bukti-bukti otentik untuk membantah dalil pemohon. Apalagi, proses pilkada dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga penetapan hasil, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pasangan calon TADO di beberapa kecamatan saat proses pleno perolehan suara.

“Saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir di hamper seluruh kecamatan, hanya ada di Sirimau dan Teluk Ambon. Nusaniwe dan Leitimur Selatan tidak ada. Bahkan saat pleno tingkat kota, saksi mereka juga tidak hadir,” beber Kahar.

Untuk itu dirinya optimistis, bahwa dalil gugatan pemohon tetap akan ditolak oleh MK.

“Kami yakin jawaban dan alat bukti yang telah disiapkan akan meyakinkan hakim, bahwa tuduhan mereka tidak berdasar,” tandas Kahar.

Diketahui, sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada 14 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, pemohon memaparkan dalil gugatannya. Agenda sidang lanjutan pada 23 Januari akan menjadi kesempatan bagi KPU Kota Ambon untuk membantah tuduhan tersebut secara resmi.

KPU Kota Ambon berharap putusan MK nantinya dapat memperkuat integritas penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon dan menegaskan, bahwa proses yang telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(S-25)