AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan usulan pelantikan 45 anggota DPRD Maluku terpilih periode 2024-2029 ke Kementerian Dalam Negeri.

Pengusulan itu dilakukan setelah KPU Maluku melakukan pergantian sejumlah calon anggota DPRD Maluku terpilih dari empat partai politik yang maju dalam pilkada serentak.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (7/9) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perubahan Keputusan KPU Maluku Nomor 44 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku  Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Perubahan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dengan melakukan perubahan pada lampiran keputusan, terutama pada daerah pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7.

“Pada hari kemarin sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannnya untuk pengucapan sumpah janji kepada Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Sangadji.

Baca Juga: DPRD Bakal Tetapkan Enam Peraturan Daerah

KPU Maluku kata Sangadji, menyerahkan seluruh dokumen pengusulan melalui Gubernur Maluku untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dengan diserahkan salinan keputusan tersebut, maka hasil pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Maluku.

“Soal waktu pelantikan anggota DPRD Maluku, sepenuhnya itu merupakan ranah Kemendagri, kami berharap agar pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji dapat berjalan lancar,” harap Sangadji.(S-20)