KPU Sahkan HL-AV Gubernur & Wagub Maluku
AMBON, Siwalimanews – Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih hasil pilkada 27 November 2024 lalu.
Penetapan paslon dengan jargon Lawamena ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2024.
Rapat pleno yang berlangsung di Natsepa Hotel, Kamis (9/1) malam ini dipimpin Ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad ini hanya dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath, Forkompinda, partai politik dan Bawaslu.
Sementara dua rivalnya Jeffry Apolly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas dan Murad Ismail – Michael Wattimena tidak hadir kendati telah diundang secara resmi.
Penetapan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan berdasarkan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Maluku tahun 2024 yang ditangani seluruh komisioner KPU Maluku.
Baca Juga: Protes Jalur, Demo Sopir Angkot Hunuth Nyaris RicuhHendrik Lewerissa-Abdullah Vanath ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah mengantongi suara terbanyak dengan jumlah 437.379 atau 47.40 persen.
Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru dilakukan setelah KPU Maluku menerima registrasi perkara konstitusi dari MK.
Berdasarkan akta registrasi perkara konstitusi tersebut tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih ini kita lakukan setelah menerima surat Mahkamah Konstitusi yang mengkonfirmasi bahwa tidak ada pihak yang mengajukan sengketa di MK dan berdasarkan aturan tiga hari pasca pengumuman MK, KPU wajib menetapkan,” ujarnya.
Fuad menegaskan, seluruh proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Provinsi Maluku pun langsung menyerahkan keputusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan beberapa pihak lainnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan