KPU: PPK Harus Bebas dari Kepentingan Politik
NAMLEA, Siwalimanews – Sebagai bagian dari penyelenggaran pemilu dan pemilihan kepala daerah di 2024 mendatang, Panitia pemilihan kecamatan (PPK) harus bebas dari kepentingan politik apapun.
“PPK dalam menjalankan di-tuntut bekerja secara profesional, mandiri dan tidak terkontaminasi,” tegas Ketua KPU Buru, Munir Soamole ketika melantik 50 orang anggota PPK di aula Kantor Bupati Buru, Rabu (4/1).
Ia mengancam kepada seluruh anggota PPK yang beraviliasi dengan kepentingan partai politik tertentu ataupun bakal calon pasangan tertentu akan dievaluasi.
“Anda di lapangan tidak taat asaz, tidak tertib dan tidak loyal, maka akan berhadapan dengan segala konsekwensi akibat dari sikap dan tindakan anda yang akan dinilai mencoreng lembaga penyelenggara pemilu di negeri ini,” kecamnya.
Lebih jauh diingatkan bahwa kerja PPK diawasi oleh lembaga pengawasan, dan dinilai oleh seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu termasuk masyarakat di negeri Bupolo.
Baca Juga: Demokrat Kota Ambon Kembali Berbagi Kasih Bersama WargaOleh karena, itu jika segala ihktiar yang disampaikan ini tidak dijalankan dalam melaksanakan tugas, maka sudah dipastikan akan ada evaluasi secara menyeluruh terhadap 50 anggota PPK.
“Sekali lagi kami harapkan, berkejalah secara profesional dan mandiri, bebaskan diri dari kepen-tingan politik praktis,” ujarnya.
Anggota PPK juga harus mampu menciptakan iklim politik yang sehat, mampu menyajikan pemilu yang berkualitas dan tertanggungjawab.
“Kalian harus menciptakan suhu politik yang damai dan sejuk karena integritas kalian dipertaruhkan dalam menjalakan tugas sebagai PPK di 10 kecamatan,” pesannya.
Soamole menambahkan ketika pendaftaran badan ad hoc dilaku-kan animo masyarakat yang men-daftarkan diri sebagai calon pe-nyelenggara pemilu cukup tinggi.
Dibuktikan pada saat proses pendafataran dibuka, setidaknya ada 365 warga masyarakat yang mendaftarkan diri secara online di dan yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 202 orang.
Setelah dilakukan seleksi wawancara, ditetapkan sebanyak 50 orang terpilih sebagai anggota PPK di 10 kecamatan dengan alokasi per kecamatan sebanyak 5 orang.(S-11)
Tinggalkan Balasan