AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Maluku memastikan, tidak ada kekurangan petugas KPPS pada pilkada nanti.

Ketua Divisi SDM dan Parmas Wawan Kurniawan Susanto mengungkapkan, sejak penutupan pendaftaran KPPS pada, Sabtu (28/9) lalu pihaknya terus melakukan monitoring terhadap proses rekrutmen petugas KPPS di KPU kabupaten/kota.

Namun, sampai dengan saat ini belum ada laporan terkait dengan kekurangan pendaftar petugas KPPS pilkada.

“Soal kekuarangan petugas KPPS itu belum kami terima laporan, artinya semuanya berjalan dengan baik dan tidak dan kekuarangan,” ucap Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (3/10).

Walaupun demikian, ia mengaku ada persoalan, salah satunya terkait dengan pendaftaran petugas KPPS yang direkomendasikan oleh pihak kelurahan, tetapi telah diselesaikan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

KPU kabupaten/kota kata Wawan,  sementara melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran KPPS, artinya jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka akan dikoordinasikan.

Terkait dengan jumlah KPPS, Wawan mengungkapkan sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka setiap TPS membutuhkan tujuh orang KPPS

“Total petugas KPPS yang dibutuhkan itu sebanyak 23.107 untuk 3.301 TPS jadi nanti tunggu hasil verifikasi saja,” jelasnya.

Wawan memastikan, KPU telah menyiapkan alternatif jika nantinya berdasarkan hasil verifikasi ada yang tidak memenuhi syarat, termasuk berkoordinasi dengan desa/kelurahan hingga perguruan tinggi.(S-20)