AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Maluku memastikan, jumlah TPS pada Pilkada serentak akan berkurang, jika dibandingkan pada pemilu lalu.

Ketua Divisi Perencanaan dan Datin KPU Maluku Engelbertus Dumatubun menjelaskan, pada pemilu lalu terdapat 5.622 TPS yang tersebar pada 1.234 desa/kelurahan di 188 kecamatan.

“Untuk pilkada serentak 27 November memang akan terjadi pengurangan TPS jika dibandingkan dengan pemilu lalu,” ungkap Dumatubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/7).

Dijelaskan, pengurangan TPS tersebut dikarenakan sesuai ketentuan regulasi jumlah TPS pada pemilu Presiden, DPR dan DPD lalu maksimal 300 pemilih per TPS.

Namun, untuk pilkada, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600  pemilih, sehingga pengurangan TPS harus dilakukan sesuai perintah regulasi.

Baca Juga: PUPR Pastikan Fokus Penataan Ruas Jalan Provinsi

Kendati begitu, Dumatubun belum dapat memastikan berapa banyak TPS yang akan dikurangi saat pilkada nanti mengingat tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih masih terus berjalan.

“Jad pasti ada pengurangan tapi untuk saat ini teman-teman pantarlih atau petugas pemutahiran data lagi lakukan coklit jadi kita belum bisa pastikan berapa yang dikurangkan,” jelasnya.

Dumatubun menambahkan, kepastian jumlah TPS pilkada akan diumumkan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap pada bulan September nanti.(S-20)