KPU Nyatakan Rekomendasi PSU di Ambon tak Penuhi Syarat
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon menyatakan, Pemungutan Suara Ulang alias PSU tidak memenuhi syarat.
Ketegasan KPU ini, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon untuk dilakukannya PSU di sejumlah TPS di Kota Ambon.
“4 rekomendasi Bawaslu terkait PSU, sudah kami telaah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU,” jelas Ketua KPU Kota Ambon Muhammad Shaddek Fuad, saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/2).
Sementara 3 TPS lainnya, kata Fuad, KPU baru menerima rekomendasi tersebut, dan akan ditelaah sebelum nantinya diputuskan, apakah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU atau tidak.
“Yang 3 rekomendasi Bawaslu baru masuk, jadi akan kita bahas dulu,” uicapnya.
Baca Juga: Barends, Lewerissa dan Wattimena Unggul di LeitiselDitanya dasar yang dipakai KPU sehingga menyatakan rekomendasi Bawaslu soal PSU tidak memenuhi syarat, Fuad menjelaskan, itu tidak memenuhi syarat-syarat PSU yang tertuang dalam pasal 372 ayat 2, 373 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan pasal 80 ayat 2, 81 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023.
Dimana berdasarkan ketentuan pasal 372 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila, dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian poin b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Kemudian pasal 373: (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan, kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Pada pasal 80 ayat (2), Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila, dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Dan pasal 81: (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud padaayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.(S-25)
Tinggalkan Balasan