AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Maluku, meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah, untuk menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua Divisi SDM dan Parmas Wawan Kurniawan Susanto mengaku, KPU telah menerbitkan keputusan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye di 11 kabupaten/kota.

Titik pemasangan alat peraga kampanye tersebut, diterbitkan berdasarkan keputusan pemda  masing-masing.

“Soal pemasangan alat peraga kampanye ini memang ada titik tertentu yang dilarang pemasangan, dan itu atas rekomendasi pemda masing-masing kabupaten/kota,” ujar Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (1/10).

Beberapa titik seperti tempat ibadah kata dia yakni, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, taman dan pepohonan.

Baca Juga: Nasdem Belum Usulkan Pengganti Russel di DPRD Kota Ambon

Salah satu alasan pepohonan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, karena sesuai dengan semangat pelaksanaan pilkada yang berkaitan dengan isu lingkungan.

“Selain bicara pilkada soal sarana demokrasi tapi pilkada itu juga soal lingkungan, karena pelaksanaan kampanye harus ramah lingkungan,” ucap Wawan.

Untuk itu, wawan mewanti-wanti agar setiap tim pasangan calon, jangan lagi menggunakan pepohonan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.

“Kita berharap pasangan calon dapat memasang APK sesuai tempat yang di SK-kan dan tidak boleh ditempat yang dilarang,” jelasnya.(S-20)