AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran dilakukan sesuai surat pengumuman Nomor 37/PL.02.2-Pu/81/2.1/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2024.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU M Shaddek Fuad tersebut dijelaskan, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka selama tiga hari sejak 27-29 Agustus.

“Untuk tanggal 27-28 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIT, sedangkan tanggal 29 pendaftaran sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT di Kantor KPU Maluku,” ujar Fuad.

Dijelaskan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 56 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 105.091 suara.

Baca Juga: PDI Perjuangan Solid Menangkan Pasangan BASIS di Buru

Dokumen administrasi yang harus disiapkan setiap bakal calon, tetap mengacu pada PKPU Nomor: 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“KPU Maluku juga membuka helpdeks pencalonan gubernur dan wakil gubernur bagi pasangan calon atau tim pemenangan, jika belum mengetahui secara jelas infomasi pendaftaran,” jelas Fuad.(S-20)