KPU Maluku Tunda Pleno Rekapitulasi
AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku menunda rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu serentak 2024 tingkat KPU Maluku, lantaran belum menerima dokumen D hasil dari rekapan sejumlah kabupaten/kota.
Tercatat hingga, Jumat (8/3) malam, tiga daerah yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi tingkat provinsi yakni, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Tanimbar.
Sedangkan delapan daerah lain yakni. Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Buru, belum melakukan finalisasi.
“Baru tiga yang sudah tuntas semalam, sedangkan delapan kabupaten/kota yang lain ini belum masuk di KPU Maluku, makanya kita tunda atau skorsing sampai kita terima dokumen D hasil dari kabupaten/kota baru kita lanjut pleno rekapitulasi,” ungkap Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (9/3).
Menurut Renwarin, masing-masing kabupaten/kota harus menyelesaikan proses rekapitulasi dalam sirekap, sebab jika belum selesai, maka KPU tidak dapat melakukan rekapitulasi.
Baca Juga: Sejumlah Petahana ‘Keok’ di Dapil NusaniweSampai saat ini, terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum tuntas rekapitulasi sebab ada kendala teknis yang menyebabkan rekapitulasi belum dapat dilanjutkan.
“Hari ini rencana Ambon dan Buru Selatan, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Tapi untuk Maluku Tenggara dan Kota Tual itu sudah selesai, tapi karena tidak ada penerbangan, makanya mereka belum tiba di Ambon,” ujar Renwarin.
Ditanya terkait batas waktu yang di berikan KPU RI, Hanafi menegaskan, apabila sesuai jadwal, maka batas rekapitulasi di tingkat provinsi yakni 10 Maret besok, tetapi ada surat dinas dari KPU RI yang memberikan ruang bagi KPU provinsi untuk meneyelesaikan tahapan rekapitulasi sebelum batas rekapitulasi nasional.
“Kita sudah dapat surat dinas dari KPU RI, apabila belum selesai, maka dilanjutkan sampai selesai dengan memperhatikan tenggang waktu rekap di KPU RI. Kecuali lewat batas rekap nasional tanggal 20 Maret, maka itu akan menjadi masalah,” jelas Renwarin.(S-20)
Tinggalkan Balasan