AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Malu­ku membatasi pengeluaran dana kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sebesar Rp78.278.775.200.

Pembatasan ini dilakukan se­telah KPU Provinsi Maluku mela­kukan koordinasi dengan pasa­ngan calon dan Bawaslu terkait pengeluaran dana kampanye.

“Jadi KPU Maluku telah me­netapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp78. 278.775.200,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ma­luku Almunadzir Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Minggu (29/9).

Pembatasan pengeluaran dana kampanye diatur dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan KPU 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Dalam Pemilihan 2024 dan oleh  KPU Provinsi Maluku ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 82 Tahun 2024.

Batasan pengeluran dana kampanye lanjut Sangadji, bersifat kumulatif setelah menghitung rincian semua metode kampanye yang dibiayai oleh pasangan calon.

Baca Juga: Jabat Pangdam, Putranto Komitmen Lanjutkan Program Kerja

Metode kampanye tersebut diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga dan bahan kampanye, serta metode kampanye lainnya seperti rapat umum dan kampanye melalui akun media sosial.

“Kami menghitung besaran batasan pengeluaran dana kampanye bersama perwakilan pasangan calon dan Bawaslu sehingga dalam penghitungan dan penetapan mempertimbangkan masukan dar pasangan calon dan Bawaslu,” jelas Sangadji.

Keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye menurut Sangadji harus dipedomani masing-masing, paslon sehingga dalam pembukuan dan pelaporan pengeluaran tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

Pasalnya, jika jumlah kumulasi pengeluaran melebihi pembatasan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai Pasal 83 ayat (1) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 paslon wajib mengembalikan kelebihan ke kas segara sejumlah kelebihan pengeluaran.

Selanjutnya, jika paslon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka paslon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengharapkan pasangan calon dan/atau parpol pengusul agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena batasan pengelauran dana kampanye ini bertujuan memberikan keadilan kepada semua paslon,” kata Sangadji. (S-20)