KPU Maluku Tetapkan 3.301 TPS
AMBON, Siwalimanews – Menjelang pilkada serentak 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan 3.301 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di Maluku.
Menurut Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad dari ribuan TPS tersebut, pihaknya telah membentuk 16 TPS
“Memang ada TPS khusus yang dibentuk sebanyak 16 TPS dari 3.301 di seluruh Maluku,” ujar Fuad kepada Siwalima di Kantor KPU, Senin (23/9).
TPS khusus tersebut, lanjut Fuad, tersebar di sembilan kabupaten dan kota masing-masing Maluku Tengah 4 TPS, Maluku Tenggara 2 TPS, Tanimbar 1 TPS, Buru 1 TPS, SBT 1 TPS, SBB 1 TPS, Aru 1 TPS, MBD 2 TPS dan Kota Ambon 3 TPS.
Sementara dua daerah yakni Kabupaten Buru Selatan dan Kota Tual berdasarkan hasil koordinasi dan analisis KPU Maluku memutuskan, tidak ada TPS khusus yang dibentuk.
Baca Juga: Pangdam Minta Perwira TNI Kompak & Solid“Mayoritas TPS khusus ini hampir dibentuk di Lapas dan Rutan sedangkan satu TPS di MBD itu terletak di lokasi salah satu perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu untuk TPS reguler lainnya masing-masing Malteng 690 TPS, Malra 257 TPS, Tanimbar 192 TPS, Buru 249 TPS, SBT 312 TPS, SBB 370 TPS, Aru 214 TPS, MBD 198 TPS, Buru Selatan 158 TPS, Ambon 511 TPS dan Tual 134 TPS.
Fuad menambahkan, penetapan TPS telah sesuai dengan peraturan KPU RI dimana jumlah pemilih per TPS pada pilkada serentak paling banyak 600 pemilih.
“Prinsipnya penetapan TPS ini sudah melalui proses panjang sehingga kita meminimalisir masalah saat pencoblosan nanti,” ujarnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan