AMBON,  Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Maluku mulai melakukan proses tender terhadap pengadaan surat suara pilkada.

Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10) menjelaskan, berdasarkan regulasi pengadaan surat suara pilkada harus dilakukan melalui proses tender.

Tender dilakukan terhadap surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sesuai dengan kewenangan KPU Provinsi.

“Untuk pengadaan surat suara saat ini KPU masih melakukan tender khusus untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkap Fuad.

Dijelaskan, untuk surat suara pemilihan bupati dan walikota pengadaannya menjadi kewenangan KPU Kabupaten dan Kota masing-masing.

Baca Juga: Duh, Ada ASN Pemprov yang Setia Kawal Widya

Terkait dengan jumlah surat suara yang dicetak, Fuad menegaskan sesuai aturan berjumlah sama dengan pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara dan ditambah dua persen sebagai cadangan.

Fuad memastikan KPU Maluku terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan mekanisme tender dan pengadaan logistik surat suara.

“Untuk pengadaan surat suara schedulenya masih dimatangkan, tapi yang pasti dalam waktu dekat sudah dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga yang memenangkan tender,” tegas Fuad.

Sementara itu untuk pengadaan logistik tahap satu, Fuad menegaskan semuanya telah tiba di Ambon bersamaan dengan KPU Kabupaten dan Kota lainya.

“Logistik tahap pertama sudah selesai dan tahap kedua dalam proses,” pungkasnya. (S-20)