AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik DPD maupun DPRD Provinsi Maluku.

Pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 dilakukan selama dua pekan kedepan terhitung 1 hingga 14 Mei.

“Pembukan pengajuan bakal calon anggota DPRD sudah kami buka dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dalam koterangan persnya, di Knator KPU Maluku, Senin (1/5).

Secara teknis kata Kubangun, KPU Provinsi Maluku telah siap menerima pengajuan pendaftaran bagi anggota DPRD yang akan dilakukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 pada tingkatan Provinsi Maluku.

Pengajuan pencalonan anggota DPRD provinsi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota serta Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan umum anggota DPD.

Baca Juga: Senin, Nakhoda dan ABK KM Dorolanda Diperiksa

“untuk itu hari pertama pembukan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi Maluku, belum ada partai politik yang mendatangi  kantor KPU,” ungkap Kubangun.

KPU Provinsi Maluku kata Kubangun, telah melaksanakan bimbingan teknis terkait tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi mapun kabupaten/kota kepada KPU kabupaten dan kota se- Maluku, termasuk sosialisasi cara pengajuan bakal calon anggota DPRD pada partai politik peserta Pemilu 2024 dan tata cara pengunaan sistem informasi pencalonan.

“Tidak lupa juga kami dari KPU Maluku telah memberikan pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD pada sosial media KPU,” beber Kubangun.

Kubangun berharap, dengan waktu yang tersedia semua partai politik peserta pemilu dapat melakukan pengajuan tepat waktu yang sudah ditentukan, sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik.(S-20)