AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku terus mematangkan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan KPU yakni, dengan menggelar rapat koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan dalam rangka persiapan pencalonan pilkada serentak tahun ini.

Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Minggu (11/8) malam ini dihadiri Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten/kota se-Maluku dan staf Sekretariat KPU masing-masing daerah.

Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad pada kesmepatan itu menjelaskan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari syarat calon  yang wajib dilalui oleh bacalkada dalam pilkada serentak.

Pentingnya tahapan pemeriksaan ini, sehingga harus menjadi atensi khusus dari KPU seluruh kabupaten/kota dengan mematangkan semua persiapan.

Baca Juga: Bacalkada Perindo Wajib Masukan Hasil Konsolidasi Partai Koalisi

“Seluruh yang hadir harus serius dalam upaya kita sama-sama memperdalam, mempelajari berbagai regulasi terbaru yang terkait dengan tahapan ini, termasuk belajar dari masalah ditahapan pemeriksaan kesehatan pada pilkada sebelumnya, agar langkah mitigasi harus dilakukan sejak awal,” ujar Fuad.

Diejlaskan, masing-masing KPU kabupaten/kota sudah harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapat rekomendasi terkait rumah sakit mana yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan.

Apalagi, dalam waktu dekat terdapat sejumlah agenda penting yang wajib dihadiri ketua dan kordiv teknis penyelenggaraan di Jakarta, maka kerja-kerja kedepan harus dilakukan secara kolektif, artinya tidak boleh berharap hanya kordiv teknis penyelenggaraan saja.

“Dalam hitungan saya itu, tanggal 21 baru ketua dan kordiv teknis penyelenggaraan tiba di Ambon, sementara rumah sakit sudah harus disiapkan sebelum pendaftaran pada 27 Agustus dilakukan. Jadi harus kerja kolektif, jangan hanya harap kordiv teknis penyelenggaraan saja,” tandas Fuad.

Fuad juga minta bagi KPU kabupaten/kota yang telah mendapatkan rekomendasi Dinas Kesehatan, kiranya segera melakukan survei terhadap rumah sakit tersebut.

Survei tersebut wajib dilakukan guna memastikan, apakah rumah sakit yang direkomendasikan telah memenuhi kriteria pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah atau tidak, dan jika telah memenuhi, maka KPU dapat menetapkan dengan SK KPU masing-masing daerah.(S-20)