AMBON, Siwalimanews – Jumlah personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November nanti belum ditetapkan KPU Maluku.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Maluku Wawan Kurniawan Susanto mengungkapkan, salah satu alasan belum ditetapkan jumlah personel KPPS, lantaran belum ada penetapan jumlah TPS.

Penetapan jumlah personel KPPS pilkada, akan dilakukan mengikuti jumlah TPS yang bakal dibentuk nanti.

“Soal berapa banyak yang nanti direkrut kita belum putuskan, sebab masih menunggu penetapan DPT dan TPS,” ujar Wawan.

Menurutnya, jika mengikuti jumlah DPS, maka TPS yang akan dibentuk sebanyak 3.274 TPS, tetapi bila saat penetapan DPT nanti mengalami penurunan atau penambahan, tentu akan berdampak pada jumlah TPS.

Baca Juga: KPU Pastikan Awal Oktober Pengadaan Logistik Tahap Pertama Selesai

“Bisa saja jumlah TPS bertambah dan berkurang, makanya kita masih menunggu penetapan DPT dan TPS baru kita tentukan jumlah personel KPPS,” tegasnya.

Kendati begitu Wawan memastikan, pendaftaran KPPS telah di buka KPU hingga tanggal 25 September mendatang, sehingga diharapkan masyarakat, khususnya pemilih dapat mendaftar sebagai KPPS.(S-20)