MASOHI, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah me­nunjuk 29 pengacara mengha­dapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Ke­pala Daerah Malteng 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan hasil Pilkada Mal­teng 2024 diajukan oleh pasa­ngan calon nomor urut 02, Ibrahim Ruhunussa dan Liliana Aitonam

Permohonan pemohon telah dibacakan di ruang sidang panel 1. Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, Selasa, 14 Januari 2025.

Komisioner KPU Kabupaten Ma­luku Devisi Hukum dan Penga­wa­san, Erik Syukur mengungkapkan, permohonan pemohon yang diaju­kan oleh paslon nomor urut 02 pada pokoknya meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU No 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilhan  Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.

Pembatalan ini karena salah satunya telah terjadi pelanggaran yang masif di beberapa kecamatan, meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga ketidak netralan penyelenggara di tingkat TPS.

Baca Juga: Bawaslu SBB Dilaporkan ke DKPP

“Prinsipnya kami telah bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku. sebagai dasar dan mengacu pada PKPU No 10 Tahun 2024  atas pe­rubahan PKPU No 08 tahun 2024,” ungkat Erik kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/1).

Erik yang sedang berada di Ja­karta itu menjelaskan, KPU Mal­teng telah menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil yang sudah dite­tapkan sesuai dengan kaidah hukum yang ada .

“Untuk menghadapi proses di MK, kami telah menunjuk 29 kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berjalan. 29 kuasa hukum tersebut dipilih sesuai kompetensi dan pengala­man dalam penanganan kasus sengketa pemilu,” tuturnya.

Dia menegaskan, KPU Malteng siap mempertahankan penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di hadapan MK..

“Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mah­kamah Konstitusi. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap me­nerima apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya, mengingat MK sampai hari ini putusannya bersifat final dan mengikat,” kata mantan pengacara ini.

Sidang pendahuluan,  gugatan hasil Pilkada Malteng 2024 telah berlangsung  hari ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yang juga hadir KPU Malteng sebagai pihak termohon, Bawaslu Malteng dan juga kuasa hukum pihak terkait.

Proses ini bertujuan untuk mendalami pokok-pokok permo­honan pemohon, dokumen yang diajukan sebagai barang bukti. Sedangkan untuk agenda sidang jawaban dari termohon, kete­rangan Bawaslu dan juga pihak terkait, diagendakan tanggal 23 Januari 2024 jam 08.00 WIB.

Dia berharap, proses hukum di MK dapat berlangsung secara adil dan transparan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

Ia juga menghimbau masya­rakat Kabupaten Maluku Tengah untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Malteng selama proses persi­dangan berlangsung,” pintanya. (S-17)