AMBON, Siwalimanews – Sebanyak enam calon anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih hasil pemilu 2024 diganti. Pergantian itu dilakukan KPU setelah mendapatkan surat dari empat partai politik yang caleg terpilihnya diganti.

Keempat partai politik tersebut masing-masing, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional.

“KPU Maluku telah melakukan penggantian 6 calon terpilih anggota DPRD Maluku pada empat partai politik berbeda,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (6/9).

Ia menjelaskan, keenam caleg terpilih yang digantikan oleh partainya tersebut, karena mereka mengajukan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2024.

Pengunduran diri dilakukan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU  Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, dimana calon terpilih yang belum diantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpolnya tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD sejak pendaftaran.

Baca Juga: Infrastruktur Jalan Rusak, Pemkot Ambon Diingatkan tak Tutup Mata

“Sesuai ketentuan tersebut, sehingga parpol mengajukan penggantian calon terpilih tersebut dengan peringkat perolehan suara berikutnya,” bebernya.

Calon yang terpilih yang ganti tersebut, yakni dari partai Gerindra Andi Munaswir digantikan Allan Lohy, Hatta Hehanussa digantikan Zain Syaiful Latukaisupy, Melkianus Sairdekut digantikan  Suanthie John Laipeny. Selanjutnya dari PAN, Ibrahim Ruhunussa mengundurkan diri digantikan Amirudin, selanjutnya Partai Demokrat mengajukan penggantian Asri Arman dengan Julius Maurits Rutasow, serta Nasdem mengajukan penggantian Timotius Akerina dengan Ismail Marasabessy.

“Setelah menerima surat pengajuan penggantian dari parpol, KPU kemudian melakukan klarifikasi kepada parpol, dan menuangkan dalam berita acara klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol,” jelasnya.(S-20)