KPU Diigatkan Perhatikan Ketepatan Waktu Pelipatan Surat Suara
AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku mengingatkan jajaran KPU di seluruh kabupaten/kota untuk memperhatikan ketetapan waktu, terkait pelipatan surat suara.
Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di Ambon, Kamis (28/12) mengaku, berdasarkan laporan memang beberapa daerah saat ini sedang dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Namun, KPU kabupaten/kota harus memperhatikan ketepatan waktunya, mengingat Maluku sebagai daerah kepulauan, maka harus mempertimbangkan hambatan geografis.
“Kita telah mengingatkan rekan-rekan KPU agar memperhatikan ketepatan waktu dalam penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu, karena kita harus mempertimbangkan hambatan geografis yang mungkin bisa terjadi dan menghambat proses ini,” ungkap Subair.
Menurutnya, jika penyortiran suara ditemukan kerusakan, maka harus diganti dan itu memerlukan waktu yang cukup panjang, berbeda dengan daerah kontinental di Pulau Jawa yang tidak membutuhkan waktu penggantian surat suara.
Dalam konteks Maluku, jika terjadi kerusakan surat suara, maka KPU harus mengulang proses distribusi yang panjang walaupun jika terjadi kerusakan akan didistribusi melalui pesawat udara.
Baca Juga: Kadis Perkebunan Malteng Terkena Peluru Nyasar“Logistik untuk Maluku ini kan dari Jakarta dan Surabaya, jadi kalau ada yang rusak kan harus didistribusi dari sana dan itu butuh waktu, jadi ketepatan waktu harus dipertimbangkan,” ucap Subair.
Hal lain yang harus menjadi catatan KPU kata Subair, yakni terkait dengan ketetapan tujuan distribusi surat suara, sebab bisa berdampak pada kenaikan biaya.
“Wilayah kita kan kepulauan, jika ada kesalahan dalam pengiriman logistik misalnya DPRD dapil Buru nyasar ke dapil Maluku Tengah kan bisa menyebabkan bertambahnya biaya distribusi yang tinggi, sehingga ini harus diperhatikan, disamping kita lakukan pengawasan melekat,” jelasnya.
Guna menghindari kekeliruan maka subair memastikan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota hingga Panwascam akan melakukan pengawasan secara ketat, sehingga bila terdapat masalah, maka diselesaikan dengan cepat melalui koordinasi yang intensif antara Bawaslu dan KPU.(S-20)
Tinggalkan Balasan