KPU Bursel Uji Publik Penataan Dapil
NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Buru Selatan, Selasa (13/12) melakukan uji publik kedua terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Bursel Syarief Mahulauw mengatakan, pihaknya telah melakukan penataan dapil menjadi 3 rancangan dengan mempertimbangkan segala aspek dan keadaan geografis kabupaten ini.
Rancangan pertama, dapil 1 meliputi, Kecamatan Namrole memiliki jumlah penduduk 21.513 jiwa dan Kecamatan Fena Fafan memiliki jumlah jiwa 2.171 jiwa maka, alokasi kursi pada dapil ini sebanyak 7 kursi.
Untuk dapil 2 meliputi Kecamatan Waesama dengan 15.641 jiwa serta Kecamatan Ambalau dengan 9.170 jiwa, maka pada dapil ini terdapat 6 kursi. Dapil 3 meliputi Kepala Madan dengan jumlah 2.549 jiwa dan Leksula sebanyak 14.243 jiwa, sehingga alokasi 7 kursi pada dapil ini.
Sementara rancangan kedua, Dapil 1 meliputi Kecamatan Namrole dengan alokasi 6 kursi, dapil 2 Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau 6 kursi. Dapil 3 Kecamatan Leksula dan Fena Fafan dengan Alokasi 5 kursi dan dapil 4 Kecamatan Kepala Madan dengan alokasi 3 kursi.
Baca Juga: Bahas Dana CSR, Wartawan Dilarang Liput Rapat Komisi II dan BUMN“Sementara untuk rancangan ketiga, dapil 1 meliputi Kecamatan Namrole dan Fena Fafan dengan 7 kursi, dapil 2 Waesama Ambalau dengan 6 kursi, dapil 3 Leksula dengan alokasi 4 kursi dan dapil 4 dirancang dengan alokasi sebanyak 3 kursi,” urai Mahulauw.
Menurutnya, Bursel memiliki jumlah penduduk sebanyak 77.287 jiwa, sehingga sesuai aturan jumlah kursi DPRD masih tetap 20 kursi.
Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Bursel, Jainudin Solissa menambahkan, dari uji publik kedua, ternyata publik lebih memilih bertahan dan menggunakan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pada rancangan pertama.
“Tanggapan dan masukan terhadap rancangan dan penataan dapil hari ini telah memperjelas bahwa stakeholder lebih memilih rancangan pertama,” ucap Solissa.(S-16)
Tinggalkan Balasan